Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ampun Dah! Puluhan Saham Kena Semprit BEI Gara-Gara....

        Ampun Dah! Puluhan Saham Kena Semprit BEI Gara-Gara.... Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham 26 emiten terhitung sejak perdagangan sesi I, Senin, 31 Agustus 2020. Suspensi saham dilakukan baik untuk pasar regular maupun pasar tunai. 

        Baca Juga: Rupiah Anjlok Parah terhadap Banyak Mata Uang, Ini Biang Keroknya

        Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI, Adi Pratomo Aryanto, mengungkapkan bahwa suspensi tersebut diberikan sebagai sanksi lantaran perusahaan yang bersangkutan belum menyampaikan laporan keuanganyang diaudit untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2019. Beberapa di antaranya juga tercatat belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan. 

        Baca Juga: September Ceria! IHSG Melesat 1,38% pada Penutupan Sesi II

        Berikut ini adalah daftar 20 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan periode 31 Desember 2019 dan belum melakukan pembayaran denda. 

        1. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY);

        2. PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO);

        3. PT Cowell Development Tbk (COWL);

        4. PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO);

        5. PT Bakrieland Development Tbk (ELTY); 

        6. PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA); 

        7. PT Golden Plantation Tbk (GOLL);

        8. PT Graha Andrasenta Propertindo Tbk (JGLE);

        9. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI); 

        10. PT Grand Kartech Tbk (KRAH);

        11. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA);

        12. PT PT Hanson International Tbk (MYRX); 

        13. PT Nipress Tbk (NIPS);

        14. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA);

        15. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO); 

        16. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA);

        17. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB); 

        18. PT Sugih Energy Tbk (SUGI);

        19. PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE); dan 

        20. PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO).

        Sementara itu, terdapat empat emiten lainnya dengan status sudah menyampaikan laporan keuangan, namun belum membayar denda keterlambatan. Berikut adalah daftarnya.

        1. PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI); 

        2. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL); 

        3. PT Air Asia Indonesia Tbk (CMPP); dan 

        4. PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO).

        Dan dua emiten yang tersisa dinyatakan sudah membayarkan denda, tetapi belum menyerahkan laporan keuangan.

        1. PT Evergreen Invesco Tbk (GREN); dan

        2. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: