Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kabar Baik, Jokowi Bentuk Tim Kebut Bikin Vaksin, Ini Susunannya

        Kabar Baik, Jokowi Bentuk Tim Kebut Bikin Vaksin, Ini Susunannya Kredit Foto: Antara/BPMI Setpres/Handout
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 18 Tahun 2020, tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

        Dalam keputusan tersebut, Pasal 1, Jokowi resmi membentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Pengembangan Vaksin Covid-19. Baca Juga: Jokowi Angkat Anak Buah Luhut Pimpin Lembaga...

        "Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," tulis Pasal 2, sepertti dikutip, Selasa (7/9/2020).

        Berikut pembentukan tim tersebut :

        a. Melakukan percepatan pengembangan vaksin COVID-19 di Indonesia;

        b. Mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin COVID-l9

        c. Meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin COVID-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin COVID-19. Baca Juga: Wadidaw, Terawan Kena Semprit Lagi sama Jokowi, Apa Lagi?

        d. Melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin COVID-19.

        Sementara itu, Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 terdiri dari Pengarah, Penanggung Jawab, dan Pelaksana Harian.

        Adapun untuk susunan Pengarah Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 Ketuanya adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan Anggota Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

        Sementara Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 yakni :

        a. Ketua : Menteri Ristek dan Teknologi/Kepala BRIN

        b. Wakil Ketua I : Menteri Kesehatan

        c. Wakil Ketua II : Menteri BUMN

        d. Anggota

        1. Menteri Luar Negeri;

        2. Menteri Perindustrian;

        3. Menteri Perdagangan;

        4. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; dan

        5. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: