Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Rismon Bantah Ada Intervensi dalam RJ Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Rismon Bantah Ada Intervensi dalam RJ Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Kredit Foto: Baznas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kubu Rismon Hasiholan Sianipar menyebut proses restorative justice dan SP3 dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo berjalan murni lewat mekanisme hukum. Mereka menegaskan tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses tersebut.

Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, mengatakan pihaknya datang ke Polda Metro Jaya untuk memfinalisasi SP3 kasus tersebut. Ia menyebut proses yang sudah berjalan kini tinggal menunggu pengumuman resmi dari kepolisian.

“Hari ini kami ada di Polda Metro Jaya untuk berdiskusi, memfinalkan tentang SP3 Rismon. Jadi rekan-rekan, hari ini adalah finalisasi SP3. Sekali lagi saya katakan, finalisasi SP3. Artinya sudah final,” ujar Jahmada di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/4/2026).

Menurut Jahmada, seharusnya keterangan resmi terkait perkembangan perkara itu disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya. Namun, karena yang bersangkutan sedang memiliki agenda lain, pihak kuasa hukum yang lebih dulu memberi penjelasan kepada publik.

Ia menegaskan, meski proses di dalam sudah dianggap selesai, pihaknya tetap menghormati kepolisian untuk menyampaikan pengumuman secara resmi. Karena itu, konferensi pers dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 16 April 2026.

Di sisi lain, Rismon membantah ada uang miliaran rupiah, apalagi puluhan miliar, dalam proses restorative justice tersebut. Ia menekankan bahwa langkah RJ yang diambilnya merupakan inisiatif pribadi berbasis hasil penelitiannya sendiri.

“Seluruh proses keadilan restoratif ini adalah inisiatif saya, berbasis riset yang saya lakukan,” kata Rismon.

Ia menyebut secara logika justru dirinya yang seharusnya meminta maaf dan memberikan ganti rugi, bukan sebaliknya.

Rismon juga menuturkan bahwa dalam proses itu tidak ada permintaan kompensasi dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Menurutnya, situasi tersebut memperlihatkan bahwa jalur RJ memang dipilih untuk menyelesaikan perkara secara hukum, bukan melalui tekanan atau imbalan.

Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan penyidik dan kuasa hukum dalam menjalankan proses tersebut. Rismon juga menyampaikan bahwa dirinya siap mengakui jika penelitian yang dilakukan ternyata keliru.

“Sebagai peneliti, kita harus independen dan bebas dari bias. Jika penelitian salah, kita harus siap mengakui,” ujarnya.

Pernyataan itu memperkuat narasi bahwa langkah RJ yang ditempuh Rismon bukan hasil dorongan dari luar. Ia berulang kali menegaskan bahwa keputusan tersebut murni muncul dari kajian yang ia lakukan sendiri.

Baca Juga: Harga Minyak Tak Pasti, Jokowi Peringatkan Ketahanan APBN Indonesia

Sebelumnya, Rismon juga sudah menyampaikan bahwa proses RJ berlangsung tanpa paksaan dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Saat itu, ia mengatakan hasil penelitian terbaru yang melibatkan variabel geometri, pencahayaan, dan resolusi menjadi dasar sikapnya.

Kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi pun kini memasuki fase penting setelah kabar finalisasi SP3 mencuat. Publik tinggal menunggu penjelasan resmi dari kepolisian untuk memastikan status hukum perkara tersebut.

Di tengah proses itu, pernyataan kubu Rismon menegaskan bahwa jalur hukum yang ditempuh disebut telah selesai secara prosedural. Dengan begitu, sorotan kini bergeser pada pengumuman resmi Polda Metro Jaya dan kepastian akhir dari perkara tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement