Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dijual Online, Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Marunda

        Dijual Online, Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Marunda Kredit Foto: Bea Cukai
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Masa pendemi Covid-19 tidak menyurutkan Bea Cukai untuk tetap melindungi negara dan masyarakat dari peredaran barang ilegal. Melalui kegiatan operasi pasar pada awal September 2020, Bea Cukai Marunda berhasil melakukan penindakan terhadap satu unit mobil yang dicurigai membawa rokok ilegal di daerah Pasar Ikan, Muara Baru, Jakarta.

        Kepala Kantor Bea Cukai Marunda, Sehat Yulianto mengungkapkan kegiatan operasi pasar tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari tim penindakan Bea Cukai Marunda bahwa terdapat transaksi ilegal rokok via online.

        Sehat menjelaskan, tim petugasnya memeriksa secara mendalam terhadap mobil yang dimaksud, dan ditemukan tiga karton rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Selanjutnya pelaku (AR) beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Marunda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

        Baca Juga: Bea Cukai Dukung Peningkatan Ekonomi Kecil & Ketahanan Pangan

        Baca Juga: Bea Cukai Kepulauan Riau Musnahkan 532,9 Ton Ammonium Nitrat

        "Dari hasil pemeriksaan didapati rokok polos sebanyak 124.000 batang dengan perkiraan  nilai barang Rp137,9 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp61,5 juta," papar Sehat.

        Lebih lanjut, Sehat menerangkan bahwa setelah dilakukan pengembangan kasus, pelaku (AR) mengaku masih menyimpan rokok ilegal sebanyak empat karton di kediamannya.

        Sebagai tindak lanjut atas tangkapan tersebut, dilakukan proses penyidikan terhadap tersangka AR (30 tahun) yang telah melanggar pasal 54 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi: setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

        "Bea Cukai Marunda akan terus berkomitmen untuk mengawasi dan melakukan penindakan terhadap peredaran barang ilegal meskipun dalam masa pandemi Covid-19," pungkas Sehat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: