Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal & Narkotika

        Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal & Narkotika Kredit Foto: Bea Cukai
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bea Cukai Kuala Langsa memusnahkan 6,52 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai lebih dari Rp6,6 miliar. Jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan tim patoli kapal BC 60001 Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau pada April 2020 yang kemudian diserahterimakan ke Bea Cukai Kuala Langsa.

        Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa, Tri Hartana menyatakan bahwa potensi kerugian negara dari rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp3,06 miliar. Selain itu, Tri juga menambahkan, dari tahun ke tahun Bea Cukai Kuala Langsa terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

        "Hal ini selaras dengan program pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang-barang berbahaya dan tentunya pengawasan ini akan berdampak pada peningkatan penerimaan negara."

        Baca Juga: Perkuat Pengawasan, PSO Bea Cukai Sorong dan Polairud Jalin Sinergi

        Baca Juga: Bea Cukai Pantoloan Lepas Ekspor Kelapa dan Kayu Olahan

        Ke depannya, Bea Cukai Kuala Langsa akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat.

        "Kami berharap dapat meningkatkan kerja sama yang baik dengan instansi penegak hukum lainnya serta tak kalah pentingnya kami sangat mengharapkan peran serta dari masyarakat dalam membantu Bea Cukai melaksanakan tugas dan fungsinya, baik dengan memberikan informasi-informasi terjadinya pelanggaran ketentuan maupun meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat mematuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai," kata Tri.

        Selain pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai Kuala Langsa, Bea Cukai Pantoloan juga ikut melakukan pemusnahan atas narkotika berupa ganja dan sabu yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah pada Selasa (15/9/2020).

        "Kami berharap sinergi antara Bea Cukai dan BNN dapat terus dilakukan untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) di wilayah Sulawesi Tengah dan sekitarnya," pungkas Alimuddin Lisaw, Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: