Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Holding PTPN III Perpanjang Kerja Sama dengan Jamdatun Soal...

        Holding PTPN III Perpanjang Kerja Sama dengan Jamdatun Soal... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI menandatangani perpanjangan Perjanjian Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

        Kesepakatan ditandatangani oleh Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI, Feri Wibisono, S.H. M.H., C.N, serta didampingi Direktur Umum Holding Perkebunan Nusantara Seger Budiarjo, Sekretaris Jamdatun Tarmizi, S.H., M.H, serta Direktur Pertimbangan Hukum Kejakgung Tomo, S.H di Jakarta, Selasa (15/9/2020).

        Baca Juga: PTPN III & Perhutani Garap Hutan 130 Ribu Ha, Tanam Tebu-Jagung

        Dalam sambutannya, Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Mohammad Abdul Ghani menjelaskan bahwa perpanjangan Nota Kesepahaman ini sangat membantu pelaksanaan kegiatan Perseroan untuk mendapatkan pendapat dan rekomendasi hukum dalam menangani perkara hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) serta optimalisasi aset-aset PTPN Group. 

        PTPN Group juga mengapresiasi MoU ini sehingga dalam menjalankan usaha untuk mengotimalkan aset-aset negara menjadi lebih yakin karena selalu dikawal oleh pihak Kejaksaan.

        "Jamdatun hadir sebagai Pengacara Negara yang diberikan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan untuk dapat mewakili Negara/Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara/Daerah, baik di dalam maupun di luar pengadilan serta memberikan Pertimbangan Hukum. Ruang lingkup kerja sama ini berlaku juga bagi anak perusahaan Perkebunan Nusantara Grup," ujar Ghani dalam keterangan pers, Rabu (16/9/2020).

        Ghani mengatakan, kerja sama tersebut tertuang dalam berbagai bentuk di antaranya Jamdatun hadir untuk membantu legal opinion bagi PTPN Grup dengan mempertimbangkan aspek Good Corporate Governance (GCG), Aspek Legal Perdana dan Pidana, serta Aspek Mitigasi Risiko.

        Sementara itu, Jamdatun Feri Wibisono menyampaikan, kehadiran Kejagung sebagai lembaga yang dapat memberikan kajian dari aspek hukum kepada Pemerintah/Negara, BUMN dan anak perusahaannya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya berupa pertimbangan hukum sebagai bentuk pencegahan.

        Kewenangan hukum yang dimiliki Bidang Datun mencakup pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) dengan harapan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan. Selain pertimbangan hukum, Bidang Datun Kejaksaan Agung diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum kepada masyarakat.

        Semua tugas serta fungsi tersebut dilakukan dengan sepenuh hati untuk menjawab tantangan zaman guna mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif, dan efisien, baik di pusat maupun di daerah.

        Pada kesempatan yang sama, Direktur Umum Holding Perkebunan Nusantara Seger Budiarjo menyampaikan, jangka waktu kerja sama kali ini akan berlangsung selama 3 tahun yang dimulai pada 15 September 2020 hingga 14 September 2023.

        Selain itu, Holding Pekebunan Nusantara PTPN III (Persero) dengan Jamdatun Kejaksaan Agung RI juga menyepakati peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia. Penandatanganan ini diharapkan ke depannya dapat memberikan value added kepada kedua belah pihak.

        "Kami berharap melalui penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kesepakatan Bersama Holding Perkebunan Nusantara dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI ini dapat membantu dalam menangani perkara hukum dan disposal/optimalisasi aset khususnya terkait masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM) personil PTPN Group," ujar Seger.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: