Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jabatan Itu Gak Ada yang Abadi, Jawaban PDIP untuk Gatot Pedes Betul..!

        Jabatan Itu Gak Ada yang Abadi, Jawaban PDIP untuk Gatot Pedes Betul..! Kredit Foto: Ferry Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jendral (Purn) Gatot Nurmantyo mengklaim pemberhentiann dirinya sebagai Panglima TNI karena perintahnya untuk memutar film G30S PKI serentak di seluruh Indonesia.

        Ia bahkan menyebut ada seorang politisi PDIP yang mengingatkannya agar menghentikan perintah nobar tersebut. Baca Juga: Andai Saja Gatot Ngajak TNI Nonton Drakor atau KPop, Mungkin Bapak Jadi Wapres

        Namun, hal tersebut dibantah tegas oleh Politikus PDIP, TB Hasanuddin. Ia menegaskan pergantian Gatot Nurmantyo sebagai Panglima TNI sama sekali tak berkaitan dengan perintah nobar film G30S PKI. Baca Juga: Manuver Jenderal Gatot Bilang Dipecat Gegara Film PKI, Istana Bilang...

        “Tak ada hubungannya sama sekali (dengan nobar film G30S PKI),” tegasnya, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/9/2020).

        Lanjutnya, ia mengatakan pergantian itu karena Gatot sudah mendekati masa pensiunnya. “Yang bersangkutan (Gatot Nurmantyo) memang sudah mendekati selesai masa jabatannya dan akan segera memasuki masa pensiun,” jelasnya.

        Menurut dia, Gatot pensiun pada 1 April 2018. Sementara, Jenderal Gatot, naik menjadi Panglima TNI pada 8 Juli 2015 dan pergantian Panglima TNI dilakukan pada 8 Desember 2017.

        “Kalau dihitung, setelah selesai melaksanakan jabatan sebagai Panglima TNI, masih ada sisa waktu 3 bulan sampai dengan akhir Maret, tapi itu hal yang lumrah,” tuturnya.

        “Tidak harus lepas jabatan itu tepat pada masa pensiun. Banyak perwira tinggi sebelum pensiun sudah mengakhiri jabatannya,” urai dia.

        Sambungnya, mengacu pada Pasal 13 UU TNI nomor 34 tahun 2004 ayat (1), TNI dipimpin oleh seorang Panglima.

        Kemudian pada ayat (2) berbunyi: Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah persetujuan DPR.

        Sehingga, dijelaskan Hasanuddin, pengangkatan Jenderal Gatot Nurmantyo itu dengan persetujuan DPR, dan pemberhentian pun atas persetujuan DPR juga.

        DPR, ketika itu telah menyepakati untuk memberhentikan yang bersangkutan dan mengangkat Panglima TNI yang baru.

        Seluruh fraksi di DPR semuanya aklamasi setuju memberhentikan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. “Jadi tak ada permasalahan yang harus diramaikan. Pergantian Panglima TNI merupakan hak prerogatif presiden dan hal yang biasa,” tambahnya.

        “Tak ada hubungannya dengan nobar film G30s/PKI, jadi jangan melebar kemana-mana. Jabatan itu tak ada yang abadi, pada suatu saat ada akhirnya,” tukas dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: