Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Thailand Marah: Tuntut Facebook, Twitter, dan Google! Waduh, Kenapa Tuh?

        Pemerintah Thailand Marah: Tuntut Facebook, Twitter, dan Google! Waduh, Kenapa Tuh? Kredit Foto: Unsplash/Kon Karampelas
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Facebook, Twitter, dan Google terlibat konflik dengan Kementerian Digital Thailand. Bahkan, lembaga pemerintahan itu akan membawa tiga perusahaan media sosial (medsos) itu ke meja hijau.

        MengutipĀ Reuters, Jumat (25/9/2020, Kementerian Digital Thailand melakukan itu karena ketiga medsos itu mengabaikan sejumlah permintaan untuk menghapus konten tertentu yang melanggar hukum. Lembaga itu sudah mengajukan keluhan ke Divisi Siber Kepolisian Thailand, Kamis (24/9/2020).

        "Kami telah memberi tenggat waktu (kepada tiga perusahaan) dan memberi peringatan dua kali, tetapi mereka belum memenuhi semua permintaan," begitu kata Menteri Digital Thailand, Puttipong Punnakanta.

        Baca Juga: Gegara Kena Boikot Pengiklan Besar, Facebook dan Youtube Setuju Ubah Kebijakan

        Baca Juga: Mandiri Online Masih Error Bagi Sebagian Pengguna, Ini Sebabnya

        Sayangnya, ia tak memberikan rincian konten yang melanggar hukum itu; begitu juga dengan jenis pelanggarannya. Perwakilan tiga perusahaan pun tak segera menjawab permintaan berkomentar.

        Kementerian pun akan mengajukan pengaduan hukum terpisah terhadap 10 orang yang mengkritik pemerintahan monarki di linimasa medsos. "Itu terjadi selama periode demonstrasi antipemerintah besar-besaran pada akhir pekan," kata Punnakanta.

        Asal tahu saja, Undang-Undang Kejahatan Komputer yang melarang pengunggahan disinformasi atau memengaruhi keamanan nasional, juga telah pemerintah gunakan untuk menuntut kritik daring terhadap keluarga kerajaan.

        Bahkan, menurut laporanĀ Reuters, pihak berwenang telah mengajukan sejumlah perintah pengadilan terhadap medsos, guna membatasi/menghapus penghinaan kerajaan dan konten ilegal, seperti: perjudian atau pelanggaran hak cipta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tanayastri Dini Isna
        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: