Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo telah ditetapkan jadi tersangka buntut menghelat konser musik dangdut yang mengundang kerumunan massa di tengah pandemi COVID-19.
"Ya, sudah (jadi tersangka)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono Senin, 28 September 2020.
Penetapan status Wasmad jadi tersangka dilakukan sore ini. Dimana, polisi melakukan gelar perkara. Hasilnya, apa yang dilakukan Wasmad terbukti merupakan suatu tindak pidana sehingga statusnya pun dinaikkan jadi tersangka.
"Tadi sore gelar perkara dan kesimpulan gelar menaikkan tersangka," katanya.
Meskipun jadi tersangka, Wasmad tidak ditahan polisi. Pasalnya ancaman hukuman terhadapnya tidak sampai lima tahun.
Sebelumnya, Wasmad Edi Susilo yang menggelar konser dangdut karena hajatan pernikahan anggota keluarganya memantik reaksi keras dari publik. Cibiran tertuju kepada Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu.
Efek kelakuan Wasmad, polisi pun turun tangan. Konser dangdut tersebut digelar di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, pada Rabu, 23 September 2020. Polisi mengaku sudah memeriksa Wasmad.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: