Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PKS Keras Tolak UU Cipta Kerja: Cuma Untungkan Pengusaha!

        PKS Keras Tolak UU Cipta Kerja: Cuma Untungkan Pengusaha! Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR menolak RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi undang-undang. Salah satu alasannya adalah regulasi tersebut dinilai lebih menguntungkan pengusaha, ketimbang kelompok pekerja.

        "RUU Cipta Kerja memuat substansi pengaturan yang merugikan pekerja atau buruh Indonesia melalui perubahan beberapa ketentuan yang lebih menguntungkan pengusaha," ujar anggota Fraksi PKS Amin AK dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

        Hal ini tercermin dari perubahan pasal-pasal yang berkaitan dengan hubungan kerja dan pesangon. Selain itu, RUU Cipta Kerja dinilai memuat substansi yang bertentangan dengan politik hukum kebangsaan.

        Baca Juga: Berita Buruk, Omnibus Law Kebiri Pesangon Buruh Korban PHK!

        "Kebijakan dalam RUU Cipta Kerja yang memuat substansi liberalisasi sumber daya alam yang dapat mengancam kedaulatan negara melalui pemberian kemudahan kepada pihak swasta," ujar Amin.

        Fraksi PKS tidak menginginkan RUU Cipta Kerja bertentangan dengan undang-undang dan merugikan masyarakat. Meski tujuan utamanya adalah untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan menumbuhkan iklim investasi.

        Ada substansi pengaturan yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja ini sangat kompleks, karena terdiri dari banyak undang-undang yang akan diubah. Serta memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan, baik secara formil maupun materil.

        "Dengan memperhatikan itu semua, maka, Fraksi PKS menyatakan menolak RUU tentang Cipta Kerja untuk ditetapkan sebagai UU," ujar Amin.

        Diketahui, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna Masa Sidang IV tahun sidang 2020-2021 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020) sore.

        Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang memimpin rapat menanyakan persetujuan para anggota yang hadir dalam forum tersebut. "Perlu kami sampaikan, berdasarkan yang telah kita simak bersama. Sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?" tanya Azis, Senin (5/10/2020).

        "Setuju," dijawab serentak oleh anggota DPR yang hadir, diikuti ketukan palu oleh Azis tanda regulasi sapu jagat itu telah disahkan menjadi undang-undang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: