Penerapan Iman, Aman, Imun Oleh Masyarakat Jadi Kunci Utama Pencegahan Corona
Penegakan hukum yang dilakukan pemerintah, TNI, Polri, dan Satpol PP guna menekan penyebaran Covid-19 membutuhkan modal cukup besar. Begitu juga dengan pengadaan vaksin yang sedang diupayakan pemerintah.
Ketua Sub Bidang Mitigasi Perubahan Perilaku Satgas Covid-19 Brigjen (Purn) Drs. Irwan Amrun, M.Psi mengatakan vaksin yang paling murah dan bisa dilakukan masyarakat adalah Iman, Aman, dan Imun.
Baca Juga: Satgas: Demo Tolak RUU Ciptaker Boleh, Asal Pakai Masker Jaga Jarak
Dalam talkshow “Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 dan Antisipasi Klaster Demo” di Media Center Satgas Covid-19 Graha BNPB Jakarta pada Selasa (6/10/2020) siang Irwan menjelaskan satu persatu.
Iman, artinya masyarakat harus yakin pandemi Covid-19 ini semuanya atas izin dari Tuhan. Setelah itu Aman, kata Irwan, dengan menerapkan 3M di rumah. Yaitu menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.
Imun yang berarti masyarakat harus hidup sehat dengan melakukan olahraga minimal 30 menit per hari, berjemur, mengkonsumsi makanan sehat, dan tidur cukup antara 6 jam - 8 jam per hari.
“Vaksin itu mahal. Penegakan hukum juga mahal. Yang paling efektif adalah melakukan vaksin perubahan perilaku dengan wajib Iman, Aman, dan Imun,” papar Irwan, pensiunan perwira tinggi bintang satu TNI AD.
Selain wajib Iman, Aman, dan Imun, Irwan membeberkan rencana ke depan yang dilakukan Tim Perubahan Perilaku Satgas Covid-19 guna menekan angka Covid-19 dengan membentuk Kelompok Penggerak Kemajuan yang disingkat Porak.
Porak ini, kata Irwan, melibatkan tokoh masyarakat setingkat RT dan RW serta tokoh masyarakat yang bekerja sama dengan satuan tugas daerah dengan petugas kesehatan setempat. Nantinya Tim Porak ini yang bergerak di depan dalam membentuk pola komunikasi dalam pencegahan penekanan Covid-19 di daerah setempat.
“Pola yang dibangun itu dari bawah ke atas. Sehingga kalau yang menegurnya itu tokoh masyarkat setempat jauh lebih efektif,” ujarnya.
Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Tjahyono Saputro mengatakan Polri dengan tegas melarang masyarakat menggelar unjuk rasa atau demo di masa pandemi.
Larangan Kapolri berupa telegram internal melarang seluruh satuan wilayah mengeluarkan izin unjuk rasa karena dikhawatirkan menimbulkan klaster baru.
Tjahyono menambahkan pihaknya bekerjasama dengan TNI, Satpol PP, dan muspida setempat tak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan menggunakan masker dan menghindari kerumunan. Karena tidak ada yang menjamin kapan pandemi berakhir.
“Kami juga akan melakukan tindakan pembubaran atau penghentian secara paksa jika kedapatan menggelar kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan massa,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: