Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Simak Ya, Ada 7 Hal Wajib Lain yang Kudu Ditaati Selama PSBB Transisi Jakarta

        Simak Ya, Ada 7 Hal Wajib Lain yang Kudu Ditaati Selama PSBB Transisi Jakarta Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M). Protokol kesehatan ini wajib dipatuhi untuk mencegah penularan virus corona.

        "Semua tetap harus disiplin 3M, agar kita tidak perlu menarik rem darurat lagi," tulis Instagram @aniesbaswedan, Jakarta, Senin (12/10/2020).

        Baca Juga: PSBB Transisi, Anies Baswedan Terapkan Denda Hingga Rp150 Juta

        Dirinya pun mengumumkan bahwa Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12-25 Oktober 2020.

        Hal itu juga berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, yang mana tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif.

        "Teman-teman, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T, sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan rem darurat kembali," tuturnya.

        Selain itu, perlu diketahui bahwa semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku, dan apabila menemukan pelanggaran dalam masa PSBB transisi dihimbau agar segera melaporkan melalui aplikasi JAKI.

        Adapun ketentuan baru selama PSBB transisi yang dilaksanakan mulai dari 12-25 Oktober 2020, sebagai berikut.

        1. Selalu terapkan protokol kesehatan 3M dan PHBS

        2. Hindari kontak fisik dengan pembayaran cashless dan transaksi daring

        3. Sejumlah sektor diizinkan beroperasi kembali secara terbatas

        4. Sektor yang dibuka wajib melakukan pendataan pengunjung dan karyawan

        5. Bila ditemukan klaster di tempat kerja, wajib melakukan penutupan selama 3x24 jam untuk desinfeksi

        6. Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan 'Covid-19 Safety Plan'

        7. Ganjil genap belum berlaku. Sekolah masih tetap menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: