Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Tak Bagikan Naskah Final UU Cipta Kerja saat Paripurna Karena...

        DPR Tak Bagikan Naskah Final UU Cipta Kerja saat Paripurna Karena... Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi -

        Sejumlah anggota DPR yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja mengkritik proses Sidang Paripurna Pengesahan UU Cipta Kerja yang dianggap tak sesuai aturan. Salah satunya adalah terkait tidak dibagikannya draf undang-undang yang akan disahkan dalam sidang.

        Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, mengatakan naskah UU Cipta Kerja tersebut telah dikirimkan Badan Legislasi. Pengiriman naskah UU tersebut dilakukan melalui surat elektronik kepada Kelompok Komisi dan Fraksi yang ada di DPR.

        "Naskah yang diketok di rapur yang dikirim badan legislasi kemudian kenapa teman-teman anggota ada yang menerima ada yang tidak. Itu proses di kesekjenan perlu waktu dan parlemen sudah menerapkan mekanisme e-parlemen yang sudah dikirim kepada poksi-poksi dan fraksi-fraksi," kata Azis di Gedung DPR, Selasa, 13 Oktober 2020.

        Baca Juga: Bahlil: Draf Final RUU Ciptaker Besok Diserahkan ke Pemerintah

        Politikus Partai Golkar ini menambahkan anggota DPR dapat meminta langsung ke Sekjen DPR apabila belum menerima naskah RUU Cipta Kerja. Saat ini, Azis menambahkan DPR sudah menerapkan sistem e-parlemenuntuk mengirimkan naskah UU.

        "Plus ada mekanisme dalam tatib pasal 168 disampaikan bahwa anggota dapat mengakses kepada sekjen untuk meminta draft hardcopy secara detail. Bahwa DPR beberapa waktu lalu tepatnya tanggal 8 (Oktober 2020), sudah laucnhing e-parlemen. Jadi, nanti disampaikan tidak ada lagi setiap anggota mendapat hard copy undang-undang," kata Azis.

        Jadi ke depannya, seluruh naskah rancangan undang-undang ataupun undang-undang yang akan dibahas akan dikirim secara elektronik atau dapat diunduh di sistem milik DPR RI. Anggota juga bisa mencetak bahan tersebut secara mandiri.

        "Semua dikirim email setiap email anggota untuk anggota itu men-download atau mem-print secara pribadi di ruang masing-masing atau kalau tidak mau, bisa minta ke sekjenan di lantai 2," ujar Azis.

        Sebelumnya, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengklarifikasi soal kesimpangsiuran jumlah halaman dalam naskah final Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu.

        Dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Selasa, 13 Oktober 2020, Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengatakan draf final naskah UU Cipta Kerja seluruhnya berjumlah 812 halaman. Untuk nantinya diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, Rabu, 14 Oktober 2020.

        "Total jumlah pasal hanya sebesar 488 halaman," kata Azis.

        Baca Juga: Ratusan Demonstran Omnibus Law Reaktif, Satgas Wanti-wanti Jumlahnya Bakal Naik

        Ia menjelaskan bahwa jumlah pasal dalam UU Cipta Kerja hanya berjumlah 488 halaman, ditambah penjelasan sehingga totalnya berjumlah 812 halaman.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: