Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        8 Pentolan KAMI Disikat Polisi, PKS Seru Kekuatan Pro Demokrasi: Ayo Bersatu!

        8 Pentolan KAMI Disikat Polisi, PKS Seru Kekuatan Pro Demokrasi: Ayo Bersatu! Kredit Foto: Boyke P. Siregar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera angkat bicara mengenai penangkapan sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) seperti Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.

        Di samping ketiga tokoh itu, beberapa orang dari jejaring KAMI Medan juga turut diamankan pihak Kepolisian.

        "Pertama, ini ujian bagi demokrasi. Semua penangkapan mesti didasari norma hukum yang tegas," ujar Mardani Ali Sera, Rabu (14/10/2020).

        Baca Juga: Dengar Habib Rizieq Mau Pulang Kampung, PKS Bersuara: Negara Sepatutnya Menolong

        Dia mengatakan, Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) selama ini dijadikan dasar penangkapan. Padahal, kata dia, harusnya didudukkan proporsinya sesuai dengan hak dasar kebebasan menyampaikan pendapat dan hal berserikat.

        "Kami, PKS sudah menggagas agar ada revisi dalam pasal UU ITE khususnya yang sering dijadikan dasar penangkapan atau proses hukum berbasis posting-an di sosial media," ungkap Mardani.

        Dia melanjutkan, apakah penangkapan itu merupakan ini tes pada KAMI atau kekuatan sipil lainnya, semuanya itu waktu yang akan menjawabnya.

        "Untuk saat ini kekuatan pro demokrasi mesti bersatu menjaga agar iklim kebebasan berpendapat tetap terjaga," pungkasnya.

        Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan lima dari delapan petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka. Mereka dituding menyebarkan pesan bermuatan kebencian dan provokatif serta menghasut orang untuk melakukan aksi unjuk rasa berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disetujui untuk disahkan DPR.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: