Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Politikus PAN: Saya Prihatin Lihat Perlakuan Polri ke Anggota KAMI

        Politikus PAN: Saya Prihatin Lihat Perlakuan Polri ke Anggota KAMI Kredit Foto: Rawpixel/Teddy Rawpixel
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Aktivis Reformasi, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat serta sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditetapkan menjadi tersangka dalam rangkaian aksi penolakan Undang-undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

        Selain mempertontonkan mereka ke publik dalam acara konferensi pers, para aktivis itu juga mengenakan baju oranye dengan tangan diborgol.

        "Saya prihatin dan sedih melihat perlakuan Mabes Polri terhadap anggota KAMI yang dipertontonkan dengan memakai rompi orange dan tangan dalam keadaan terikat/diborgol. Mereka itu bukan penjahat, bukan koruptor, bukan juga tahanan politik apalagi teroris. Polisi dalam hal ini bertindak sangat berlebihan," ujar Anggota DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus kepada wartawan, Minggu (18/10/2020).

        Baca Juga: Mas Gatot, Ini Cara Ampuh Bebaskan Teman-Teman KAMI

        Legislator Dapil Sumatera Barat (Sumbar) II ini mengatakan sebagai pengayom masyarakat, polisi seharusnya lebih bijaksana mengambil tindakan dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. Kalau cara seperti ini memperlakukan para aktivis atau mereka yang berbeda pendapat seolah-olah penjahat dan dipertontonkan di muka umum.

        "Tindakan itu di luar batas kepatutan. Dimana acara konferensi pers tersebut diliput dan disiarkan oleh berbagai media dan di tonton oleh masyarakat luas," sesal Guspardi.

        Menurut Anggota Komisi II DPR ini, polisi seharusnya bersikap lebih bijaksana dan manusiawi. Tindakan mempertontontonkan para tersangka dalam kondisi menggunakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan yang diborgol justru akan memperburuk citra kepolisian di mata publik dan akan menimbulkan image hanya jadi alat kekuasaan.

        Meskipun para anggota KAMI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebaiknya mereka tidak diperlakukan seperti penjahat kriminal kelas berat. Perlakukan Mabes Polri terhadap mereka dalam kasus ini sangat tidak tepat dan offside.

        "Untuk itu, saya berharap polisi bisa menjadikan kejadian ini sebagai autokritik terhadap Korps Kepolisian agar bertindak lebih humanis dan jangan membuat citra Polri yang dicintai sebagai pengayom dan pelindung masyarakat jadi makin turun di mata masyarakat," pungkas Guspardi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: