Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Politik Negeri Jiran Memanas, Raja Redam Perebutan Kekuasaan di Malaysia

        Politik Negeri Jiran Memanas, Raja Redam Perebutan Kekuasaan di Malaysia Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Kuala Lumpur -

        Gonjang-ganjing perpolitikan Malaysia di tengah pandemi Covid-19 membuat Raja Malaysia, Al-Sultan Abdullah Riayatuddin Al-Mustafa Billah Shah, turun tangan untuk meredam.

        Raja memberi nasihat, dengan meminta para politisi untuk tidak memperkeruh situasi Malaysia, apalagi sampai menimbulkan ketidakpastian politik.

        Baca Juga: Beres Jumpa Raja, Anwar Ibrahim Kini Diundang Mampir Polisi

        "Yang Mulia mengimbau warga, terutama politisi, untuk memastikan Malaysia tidak terseret dalam ketidakpastian politik lagi. Malaysia masih menghadapi banyak masalah dan ancaman pandemi Covid-19," ujar pernyataan pers Raja Malaysia, dikutip Reuters, Jumat (16/10/2020).

        Belakangan, dunia politik negeri jiran itu heboh dengan klaim pemimpin oposisi Anwar Ibrahim yang mengaku berhak duduk sebagai perdana menteri (PM). Anggota Parlemen dari Port Dickson itu mengklaim berhasil mengumpulkan dukungan lebih dari 120 suara dari 222 anggota parlemen. Sehingga, dia berhak membentuk pemerintahan.

        Namun banyak yang meragukan klaim Anwar. Termasuk pihak Istana. Sebab dalam pertemuan dengan Raja pada 13 Oktober lalu, Anwar tidak mencantumkan identitas anggota parlemen yang mendukungnya.

        Raja pun menasehati Anwar dalam pertemuan selama 25 menit itu. Raja meminta Anwar menghormati proses hukum. Hal itu sesuai yang tercantum dalam Konstitusi Federal Malaysia.

        Daftar lebih dari 120 anggota parlemen yang konon mendukung Anwar beredar luas. Polisi tengah melakukan penyelidikan menyusul laporan jika nama mereka dicatut tak bertanggung jawab.

        Polisi menyatakan, penyelidikan telah dimulai berdasarkan Bagian 505 (b) KUHP atas penyebaran rumor yang dapat menyebabkan ketakutan dan alarm bagi publik, dan Bagian 233 dari Komunikasi dan Multimedia Act 1998 untuk berbagi palsu, ofensif atau konten yang mengancam.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: