Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mau Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta? Begini Syaratnya

        Mau Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta? Begini Syaratnya Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bantuan langsung Tunai (BLT) subsidi gaji hingga Banpres Produktif untuk UMKM terdampak Covid-19 terus dilakukan. Syaratnya pun bermacam-macam yang diberikan agar bantuan sosial ini merata ke orang-orang yang membutuhkan.

        Salah satunya, Banpres Produktif UMKM diberikan sebesar Rp2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha.

        Baca Juga: 4 Fakta Bansos Subsidi Gaji Rp1,2 Juta, Masih Ada Pekerja yang Belum Terima

        Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku usaha yang ingin mendapat bantuan tersebut. Antara lain belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan.

        Berikut syarat-syarat untuk dapat BLT UMKM:

        - Punya usaha berskala mikro

        - WNI

        - Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD

        - Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

        - Pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

        Masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau menelepon dinas Koperasi dan UMKM di daerah. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM.

        Selain itu, bisa diusulkan ke koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

        Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut: NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal (sesuai KTP), bidang usaha, nomor telepon.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: