Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MUI Saja Bingung: Draft UU Cipta Kerja Versi Mana yang Sudah Final?

        MUI Saja Bingung: Draft UU Cipta Kerja Versi Mana yang Sudah Final? Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Sekjen Dewan Pimpinan MUI Nadjamuddin Ramly mengatakan MUI memang menerima naskah UU Cipta kerja yang tebalnya 1.187 halaman dari pihak Istana Negara. Naskah ini diserahkan oleh Mensesneg Pratikno secara langsung di rumah wakil Ketua Umum MUI, KH Muhyidin Junaidi, di Bogor.

        ''Di serahkan pada Ahad (18/10) lalu di rumah Pak Muhyidin di Bogor oleh Mensegneg Pratikno. Jadi naskah yang setebal itu yang kami terima. MUI belum menerima naskah setebal 800-an halaman yang katanya sebagai hasil dari rapat paripurna di DPR yang katanya kini sudah diserahkan kepada Presiden. Ukuran naskah UU Ciptaker yang diterima MUI adalah memakai format folio,'' kata Nadjamuddin Ramli, ketika dihubungi Kamis (22/10).

        Baca Juga: Ridwan Kamil Ogah Kasih Garansi Vaksin Datang Corona Hilang

        Adanya naskah itu, lanjut Nadjamuddin, tentu saja MUI menjadi bertanya-tanya versi mana UU Cipta Kerja yang sudah final. Sebab, ternyata ada banyak format atau macam UU Cipta Kerja itu. Dia merasa bingung harus yang ikut yang mana?.

        ''Dari kajian kami naskah itu kini sudah ada enam versi. Maka versi mana yang benar? Misalnya kok ada versi DPR dan versi Istana ini, lalu ada versi lain misalnya yang 900-an halaman,'' katanya lagi.

        Khusus terkait dengan MUI, pihaknya akan segera berkirim surat kepada presiden tentang hilangnya kewenangan MUI dalam soal pengesahan sertifikat halal. Pada naskah DPR, kewenangan MUI untuk mengeluarkan sertifikat halal masih ada. Tapi dalam naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan Mensesneg menjadi tidak ada.

        "Dalam naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan Pak Pratikno itu, di sana ada aturan baru bahwa kalau dalam tenggang waktu tiga hari MUI tidak mengeluarkan sertifikat halal, maka secara otomatis pihak Kementerian Agama yang menerbitkan aturan itu. Nah, Dewan Halal Nasional MUI akan segera berkirim surat soal ini,'' kata Nadjamudin Ramli.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: