Pengamat Politik Marwan Batubara mengungkap dampak lain UU Omnibus Law terhadap kewenangan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan strategis daerahnya. Seperti reklamasi di teluk Jakarta.
Menurutnya, UU Omnibus Law, pemerintah daerah tidak lagi mempunyai kewenangan untuk membatalkan atau menghentikan kegiatan reklamasi di daerah. Seperti aksi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menghentikan reklamasi teluk Jakarta. Baca Juga: Curah Hujan Jakarta Tinggi, Anies Beri Titah Tegas ke Anak Buah
"Gubernur itu tidak punya kesempatan untuk terlibat mengurusi reklamasi dalam UU itu. Keputusan daerah membatalkan reklamasi bisa batal oleh Omnibus Law. Reklamasi bisa dilanjutkan lagi," katanya dalam Sarasehan Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju Kamis (22/10/2020). Baca Juga: Anies Baswedan Didemo Pekerja Ambulans: Bayangkan! Diancam PHK saat Pandemi
Lanjutnya, dengan UU Omnibus Law, kewenangan daerah dalam urusan pertanahan dan Minerba akan dilucuti.
Dan sebaliknya, pemerintah pusat akan berwenang penuh untuk memutuskan kelanjutannya. "Gubernur tidak bisa ikut lagi karena kewenangannya ditarik ke pusat. Termasuk reklamasi di Bali, Sumatera dan sepanjang pesisir pantai utara pulau Jawa," katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pihaknya tidak yakin UU Omnibus Law dibuat untuk kepentingan investasi dalam negeri.
Karena menurut dia, motivasi UU Omnibus Law adalah semata-mata untuk kepentingan oligarki kekuasaan dan pengusaha. "Jadi, tujuannya untuk dominasi kekuasaan dan dominasi untuk mendapatkan rente," katanya.
"Kita minta supaya presiden terbitkan Perppu untuk membatalkan seluruh UU itu sampai akhir bukan ini. Karena kita tidak mau terjajah dan jadi kuli di negeri sendiri," katanya..
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: