Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tokoh Batak Muslim Usulkan Megawati Jadi Pahlawan Demokrasi

        Tokoh Batak Muslim Usulkan Megawati Jadi Pahlawan Demokrasi Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
        Warta Ekonomi -

        Jelang Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November mendatang, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri diusulkan menjadi pahlawan demokrasi. Usulan tersebut disampaikan Jamiyah Batak Muslim Indonesia (JBMI) ke Kementerian Sosial.

        Usulan tersebut disampaikan Ketua JBMI, Albiner Sitompul. Awalnya, dia mengusulkan Mega diberi gelar pahlawan nasional. Alasannya, Mega pernah melawan penindasan rezim Presiden Soeharto.

        Baca Juga: Pancasila Terancam Dirongrong, Pesan Megawati: Terus Bumikan, Jangan Terlena!

        Selain Mega, Albiner juga mengusulkan tokoh Batak Muslim Tuan Syekh Ibrahim Sitompul menjadi pahlawan nasional. Ibrahim Sitompul dinilai sebagai sosok yang berani dan gigih berjuang melawan penjajahan Belanda. Namun belakangan, Albiner meluruskan soal usulannya.

        Kata dia, yang benar pihaknya mengusulkan agar Mega mendapat gelar pahlawan demokrasi. Dia bilang, pahlawan demokrasi berbeda dengan definisi pahlawan dalam UU Nomor 20 Tahun 2009.

        Dalam Undang-Undang itu disebutkan gelar pahlawan diberikan kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia. Dia bilang, usulan itu dilatari karena Mega punya peran penting dalam sejarah perjuangan demokrasi di Tanah Air.

        "Karena itu, kami usulkan beliau apapun sebutannya sebagai pahlawan demokrasi. Bukan pahlawan nasional," kata Albiner.

        Usulan itu sudah disampaikan kepada Kementerian Sosial pada Selasa (20/10/2020) lalu. Surat tersebut juga sudah ditembuskan kepada Mega. Dia berharap, usulan itu bisa diterima oleh pemerintah dalam rangka menyambut Hari Pahlawan, 10 November 2020.

        Dia mengakui, jika merujuk UU Nomor 20 Tahun 2009 tidak ada gelar pahlawan demokrasi. Karena itu, dia berharap akan ada perubahan Undang-Undang yang mengatur pemberian gelar pahlawan itu. Nantinya, pahlawan tidak serta-merta harus yang sudah gugur.

        "Karena tidak ada diatur (di Undang-Undang) kami mengusulkan pahlawan demokrasi atau ibu demokrasi," ungkap Albiner.

        Untuk diketahui, dalam UU No 20 Tahun 2009, definisi pahlawan dijelaskan di pasal 1 yang berbunyi, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada WNI yang berjuang melawan penjajah di wilayah yang sekarang disebut NKRI yang gugur atau meninggal demi membela bangsa dan negara atau semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara.

        Sekjen Kemensos, Hartono Laras, belum mau berkomentar banyak tentang usulan tersebut. Dia bilang, usulan mengenai pemberian gelar pahlawan memang sudah banyak dari pemerintah daerah. Hanya saja, ia tak tahu berapa angka pastinya.

        Baca Juga: Gibran Mau Tambah Virtual Box untuk Kampanye: Nanti Ibu Megawati Bisa Pakai

        Direktur Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan, dan Restorasi Sosial (K2RS) Kemensos, Bambang Sugeng, menambahkan ada syarat khusus yang diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26. Syarat umum di antaranya adalah calon pahlawan merupakan warga negara Indonesia atau orang yang berjuang di wilayah yang kini menjadi wilayah NKRI.

        Nama itu juga harus memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, serta setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.

        Syarat lainnya, nama tersebut tak boleh terlibat dalam pidana dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun. Sedang syarat khusus, mengamanatkan sejumlah syarat. Pertama, mengajukan nama tokoh kepada pemerintah daerah.

        Pengajuan itu harus disertai dengan hasil kajian dan gelar uji publik yang melibatkan sejarawan, akademisi, hingga masyarakat berpengetahuan.

        Hasil kajian dan gelar uji publik itu wajib dituangkan menjadi jurnal. Nantinya, jurnal itu yang akan diserahkan kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk dipelajari. Jika lolos kajian TP2GD, barulah jurnal itu dapat diserahkan ke pemerintah daerah. Selanjutnya, pemerintah daerah lah yang akan membawa pengajuan itu ke Kemensos.

        "Harus dikaji dulu oleh mereka. Setelah dikaji TP2GD dan berkas semuanya, termasuk foto, dokumen perjuangan itu diverifikasi oleh TP2GD, baru diusulkan ke pusat oleh gubernur pada Kemensos," kata Bambang.

        Bagaimana tanggapan PDIP? Politisi PDIP, Hendrawan Supratikno, menghargai aspirasi dan niatan tulus dari JBMI tersebut. Namun, kata dia, menurut ketentuan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 20 tahun 2009, kriteria, proses, dan prosedur pemberian gelar pahlawan sudah diatur dan dibakukan.

        "Dengan demikian, semua aspirasi yang berkembang dalam masyarakat ditampung oleh tim yang memang bertugas untuk itu," kata Hendrawan.

        Baca Juga: Untuk Kali Ini, Pasukan Bu Megawati Soekarnoputri Puji Aksi Anies, Bikin Ademmm...

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: