Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Amicus Curiae Megawati Berpotensi Ditolak, ini Dia Alasannya

Amicus Curiae Megawati Berpotensi Ditolak, ini Dia Alasannya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sepekan jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pilpres 2024, banyak partai yang mengajukan permohonan untuk bergabung sebagai amicus curiae.

Megawati, presiden kelima Republik Indonesia dan Ketua Umum PDI-P adalah salah satu orang yang menawarkan diri untuk bertindak sebagai amicus curiae.

Dokumen amicus curiae Megawati telah dikirim ke MK oleh Sekjen Hasto Kristiyanto pada Selasa (16/4/2024). Ditulis tangan, Megawati Soekarnoputri menyampaikan pendapat amicus curiae-nya. Ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengambil keputusan yang berpihak pada keadilan dalam polemik Pilpres 2024.

Baca Juga: Keputusan MK Diharapkan Bisa Mengembalikan Fitrah Demokrasi di Indonesia

Tulisan-tulisan yang bersumber dari pengamatan Megawati Soekarnoputri itu, termuat dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, faktanya amicus curiae tidak bisa dijadikan salah satu acuan agar hakim MK mengubah keputusan hasil Pilpres 2024.

Hal tersebut dapat dibuktikan dengan penilaian para ahli hukum di bawah ini.

1. Amicus Curiae Tidak Bisa Mencampuri Urusan Majelis MK

Prof. Dr. Ni'matul Huda, SH. M. Hum, Guru Besar Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta, menyimpulkan, pihak ketiga tidak bisa mencampuri urusan Majelis Hakim MK ketika sedang mengambil keputusan.

Hal ini menanggapi petisi amicus curiae Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait ketidaksepakatan hasil pemilihan presiden (PHPU) 2024. "Hakim MK secara normatif sesungguhnya tidak bisa diintervensi oleh apapun di luar dirinya," kata Ni’matul saat dihubungi media, Selasa (16/4/2024).

Sebagaimana diketahui bahwa dalam praktik hukum, amicus curiae diajukan oleh pihak luar dalam perkara tersebut untuk ikut serta dalam proses peradilan. Namun menurutnya, MA yang diusulkan Presiden kelima tersebut hanya mampu memberikan pandangan yang kemudian menjadi bahan pertimbangan majelis hakim MK dalam mengambil keputusan terkait hal tersebut.

"Lebih tepatnya, surat itu sebagai pandangan, harapan, support, dan doa mantan Presiden RI dan Ketum PDIP untuk MK, agar on the track sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi," jelasnya.

2. Amicus Curiae Tidak Akan Memberikan Pengaruh Apapun

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan Megawati Soekarnoputri tidak akan berpengaruh pada hasil sengketa Pilpres 2024, menurut Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran. Pernyataan itu disampaikan Yusril karena Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima seluruh bukti yang dimiliki timnya.

"Belum tentu (pengaruhi), karena disampaikan, jadi kalau di MA ya betul-betul jadi inferandum. Gak bisa jadi pertimbangan lagi karena kan semua alat bukti sudah diserahkan, dan alat bukti harus diserahkan dalam persidangan yang terbuka," kata Yusril di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

3. Istilah Amicus Curiae Tidak Ada dalam UU Pemilu

UU Pemilu tidak memuat frasa “amicus curiae,” menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menanggapi pengajuan Amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, pernyataan tersebut dilontarkan KPU, tergugat dalam perkara Mahkamah Konstitusi atas hasil Pilpres 2024.

Baca Juga: Optimisme KPU: 'MK Akan Putuskan Hasil PHPU Sesuai Kerangka Hukum

"Dalam Peraturan MK No 4 Tahun 2023, tidak ada istilah Amicus Curae. Begitu juga dalam UU Pemilu," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi oleh media, Rabu (17/4/2024).

Selain itu, Idham mengajak semua pihak untuk menghormati hakim Mahkamah Konstitusi saat menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). "Saya sangat yakin Majelis Hakim MK akan melaksanakan ketentuan yang terdapat UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman yang sangat eksplisit," ujar dia.

Meskipun amicus curiae dapat memberikan perspektif tambahan, hakim konstitusi tetap berpedoman pada bukti dan kesaksian yang diajukan selama persidangan yang terbuka. Oleh karena itu, pengaruh nyata amicus curiae, dalam hal ini, lebih bersifat simbolis daripada substansial dalam konteks keadilan konstitusional di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: