Teka-teki siapa otak di balik Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, akhirnya terkuak. Dia adalah Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Jadi, kalau UU ini sukses mendatangkan banyak investasi, buka lapangan kerja, dan menaikkelaskan pengusaha UMKM, maka pialanya patut diberikat ke Luhut.
Luhut sebagai otak Omnibus Law ini diungkap dia sendiri saat menjadi pembicara di acara Outlook 2021: The Year of Opportunity yang digelar secara virtual, beberapa waktu lalu. Mantan Kepala Staf Kepresidenan ini menceritakan kisah Omnibus Law bermula saat ia menjabat sebagai Menko Polhukam. Saat itu, dia menyadari regulasi dan aturan yang ada di Tanah Air begitu semrawut.
Baca Juga: MK Resmi Gagalkan Omnibus Law, Faktanya...
"Satu sama lain saling tumpang tindih, saling mengunci, sehingga kita tidak bisa jalan dengan lancar. Akibatnya, korupsi tinggi dan tak efisien," kata Luhut.
Luhut lantas memanggil sejumlah pakar hukum tata negara, antara lain Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie. Turut dipanggil juga Sofyan Djalil yang ketika itu masih menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Semua pihak sepakat, jika merevisi UU satu persatu membutuhkan waktu. Lantas, Sofyan Djalil mengusulkan ide Omnibus Law yang digunakan di Amerika Serikat. Omnibus Law, tak menghapus Undang-Undang. Tapi menyelaraskan isinya agar tidak tumpang tindih atau saling berkait, saling mengikat dengan yang lain. Namun, karena kesibukan Luhut, usulan tersebut tak bisa langsung dieksekusi.
"Baru mulai dibicarakan kembali oleh Presiden Jokowi, akhir tahun lalu," ungkap Luhut. "Buahnya sekarang. Jadi ini diproses panjang, bukan proses tiba-tiba," imbuhnya.
Luhut mengatakan substansi utama Omnibus Law adalah mengharmonisasikan 79 Undang-Undang dengan meminta masukan dari publik. Luhut pun memastikan draft final Omnibus Law UU Cipta Kerja akan segera diunggah ke website kementerian-kementerian. Dengan begitu, masyarakat bisa mengakses dan memberi masukan.
Dia tak menampik, proses pembahasan Omnibus Law kemarin masih minim masukan. Ia berharap, masukan dari publik itu dapat menjadi koreksi untuk menyusun aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP).
"Jadi, tidak ada sebenarnya yang kita buat itu akan merugikan," tuntasnya.
Terkait dengan masih banyaknya penolakan terhadap UU Cipta Kerja, Menko Polhukam Mahfud MD menilai wajar kalau aturan tersebut mendapat penolakan dari rakyat.
Kata dia, setiap kebijakan pemerintah selalu memiliki plus minus yang tidak semuanya dapat diamini secara bulat oleh masyarakat.
"Mana ada undang-undang di Indonesia ini yang tidak diprotes, tidak ada kan? Yang tahun ini semua diprotes. Ya tidak apa-apa, tapi kan negara ini tetap harus jalan, bukan kalau diprotes harus berhenti," kata Mahfud di acara ILC TV One.
Baca Juga: Mahfud MD: Dulu Saya Tidak Berani Bercita-Cita Jadi Dokter
Menurut Mahfud, UU Cipta Kerja ini dilahirkan atas dasar penyederhanaan birokrasi dan regulasi di tanah air yang selama ini terkesan tumpang tindih. pihaknya pun mengaku sejauh ini telah menampung segala aspirasi masyarakat dalam perumusannya, salah satunya saran dari Presiden Konfederasi Serikat pekerja indonesia (KSPI) Said Iqbal.
"Dari buruh, Said Iqbal yang demo besar-besaran itu, sudah berapa kali ke kantor saya menyampaikan 13 usul perbaikan, sudah ditampung," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: