Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bupati Solok Selatan Korupsi Masjid Cuma Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding

        Bupati Solok Selatan Korupsi Masjid Cuma Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding Kredit Foto: Antara/Indrianto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan banding atas putusan terhadap terdakwa Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat nonaktif Muzni Zakaria.

        Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Rabu (21/10) telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Muzni terkait perkara suap proyek Masjid Agung dan Jembatan Ambayan, Solok Selatan.

        "JPU KPK, Senin (26/10) telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan terdakwa Muzni Zakaria," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

        Ali menyatakan alasan banding tersebut karena putusan terhadap Muzni itu belum memenuhi rasa keadilan masyarakat terkait dengan tidak dipertimbangkannya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

        Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta Muzni divonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp3,375 miliar subsider 2 tahun kurungan.

        Muzni menjadi terdakwa atas kasus dugaan suap yang diterima dari seorang pengusaha bernama Muhammad Yamin Kahar yang sebelumnya juga telah divonis 2,5 tahun penjara.

        Muzni diduga telah menerima uang sebesar Rp25 juta, kemudian uang Rp100 juta, berupa karpet masjid senilai Rp50 juta, dan terakhir Rp3,2 miliar sehingga totalnya Rp3,375 miliar atau setidak-tidaknya pada jumlah itu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: