Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jika UU Ciptaker Lanjut, Terus Upah Nggak Naik, Pentolan Buruh Keluarkan Ancaman

        Jika UU Ciptaker Lanjut, Terus Upah Nggak Naik, Pentolan Buruh Keluarkan Ancaman Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal kembali memberikan perlawanan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja, yang kali ini ditambah soal upah minimum 2021.

        Ia bersama buruh kembali mengancam akan mogok kerja nasional jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Hal tersebut disampaikan saat berorasi di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Senin (2/11/2020). Baca Juga: Ribuan Buruh Bakal Kepung Istana dan MK, KSPI Jamin Aksi Akan....

        "Bilamana pemerintah tetap tidak menaikkan upah minimum para buruh di tahun 2021 dan tidak membatalkan omnibus law UU Ciptaker, saya ingin menyampaikan dengan sekeras-kerasnya, supaya anda yang hadir dan tentunya melalui siaran langsung sosial media atau melalui kawan-kawan media yang hadir, online, cetak maupun elektronik, saya ingin mengumumkan dengan sekeras-kerasnya mogok kerja nasional akan kita lakukan di seluruh Indonesia," cetusnya. Baca Juga: Ribuan Buruh Turun Besar-besaran Demo Tolak Omnibus Law

        Lanjutnya, ia mengatakan pihaknya akan mencoba jalur perundingan. Namun, tambahnya, bila 3 kali tidak tercapai kesepakatan, maka KSPI akan menginstruksikan seluruh pimpinan unit kerja (PUK) untuk mogok kerja.

        "Kalau deadlock, akan keluar (instruksi) meminta seluruh PUK di seluruh Indonesia, di tingkat-tingkat pabrik di seluruh Indonesia, resmi akan dikeluarkan instruksi meminta seluruh PUK, pimpinan-pimpinan serikat pekerja di perusahaan, membuat surat pemberitahuan mogok secara serentak di seluruh RI," imbuhnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: