Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ribuan Buruh Bakal Kepung Istana dan MK, KSPI Jamin Aksi Akan....

Ribuan Buruh Bakal Kepung Istana dan MK, KSPI Jamin Aksi Akan.... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Elemen buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) versi Andi Gani Nena dan Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) akan kembali menggelar unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Senin (2/11) besok. Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, massa buruh mengusung aksi non violence (anti kekerasan). 

"Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non violance (antikekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis," kata Said Iqbal, Minggu (1/11/2020). Baca Juga: Massa Buruh dari 24 Kota Bakal Geruduk Istana dan Mahkamah Konstitusi Tuntut.... 

Said Iqbal mengatakan, aksi unjuk rasa Senin besok akan diikuti oleh puluhan ribu buruh yang tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi  serentak di 24 provinsi.  Untuk wilayah Jabodetabek, aksi unjuk rasa akan dipusatkan di depan Istana Merdeka dan Mahkamah Konstitusi (MK).  Baca Juga: Belum Menyerah, Kelompok Buruh Masih Akan Terus Demo Istana Jokowi

"Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik," jelasnya.

Setelah aksi pada 2 November besok, aksi akan dilanjutkan kembali pada 9 November 2020 di DPR RI untuk menuntut dilakukannya legislatif review. Kemudian aksi akan kembali digulirkan pada 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut upah minimum 2021 harus tetap naik.

"Aksi 9 dan 10 juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas, dan dilakukan serentak di 24 provinsi," katanya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: