Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nasib Perusahaan Milik Sandiaga dan Rosan Roeslani: Ibarat Jatuh di Lubang yang Sama!

        Nasib Perusahaan Milik Sandiaga dan Rosan Roeslani: Ibarat Jatuh di Lubang yang Sama! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Belakangan ini, publik dihebohkan dengan kabar pencabutan izin usaha perusahaan asuransi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni PT Asuransi Jiwa Recapital. Perusahaan tersebut merupakan bagian dari Recapital Group, perusahaan kongsi antara Sandiaga Salahuddin Uno (Sandiaga Uno) dan Rosan P. Roeslani yang didirikan pada tahun 1997 silam.

        Baca Juga: Lika-Liku Nasib First Indo American Leasing: Izin Usaha Dicabut dan Terancam Hengkang dari BEI

        Berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-45/D.05/2020, OJK menyatakan telah mencabut izin usaha Asuransi Recapital setelah sebelumnya yang bersangkutan dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU). Dalam pengumuman resmi OJK, dikatakan bahwa Asuransi Recapital tidak memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC) minimal sebesar 120%. Baca Juga: Perusahaan Sawit Milik Sandiaga Uno Sulap Rugi Jadi Cuan, Berubah Drastis!

        Perlu diketahui, pencabutan izin usaha kali ini ditetapkan dua tahun sejak kegiatan usaha Asuransi Recapital dibekukan OJK pada 14 Februari 2018 lalu. Setelah tak lagi mengantongi izin, Asuransi Recapital diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha, baik di kantor pusat maupun kantor cabang. 

        Selain itu, Asuransi Recapital diwajibkan untuk menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lama 15 hari setelah tanggal pencabutan izin usaha. Kemudian, yang bersangkutan diberi waktu paling lama 30 hari untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham, memutuskan pembubaran badan hukum, serta membentuk tim likuidasi Asuransi Recapital.

        "Selanjutnya, setelah dibentuknya tim likuidasi, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Recapital wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi," tegas OJK dalam surat tertulis dikutip pada Selasa, 3 November 2020.

        Asal tahu saja, apa yang menimpa Asuransi Recapital ini seakan menjadi pengulangan atas apa yang terjadi kepada anggota Recapital Group lainnya, yakni PT Recapital Sekuritas Indonesia (Recapital Sekuritas), yakni perusahaan yang bergerak di bidang perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek. Pada awal Februari 2020 lalu, OJK telah lebih dulu mencabut izin usaha Recapital Sekuritas karena dituding melanggar aturan atau perundang-undangan tentang pasar modal.

        Recapital Sekuritas dinilai melanggar Pasal 107 UU Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal karena telah menyampaikan laporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang menyesatkan OJK sebagai pihak regulator. Dalam hal ini, Direktur Utama Recapital Sekuritas, Abi Hurairah Mochdie, ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas laporan MKBD tersebut.

        Bersamaan dengan sanksi tersebut, OJK juga memberikan sanksi denda sebesar Rp700 juta kepada Recapital Sekuritas dan Rp600 juta kepada Abi Hurairah.

        Sebelum akhirnya izin usaha dicabut, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah lebih dulu menghentikan aktivitas perdagangan Recapital Sekuritas pada 20 Desember 2016 lalu. Kegiatan usaha Recapital Sekuritas juga telah dihentikan sementara (suspensi) pada Desember 2019. Sebagai tindak lanjutnya, BEI menetapkan bahwa Recapital Sekuritas tidak lagi diizinkan untuk melakukan aktivitas perdagangan efek di sejak 20 Desember 2020.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: