Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Tambah Personel di Struktur Komite Penanganan Covid-19

        Jokowi Tambah Personel di Struktur Komite Penanganan Covid-19 Kredit Foto: Antara/Setpres-Lukas
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Jokowi menambah personel baru dalam struktur Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional atau dikenal KPC PEN.

        Struktur baru itu memasukkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Rosan Perkasa Roeslani dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito sebagai Wakil Ketua Satgas.

        Wakil Ketua Satgas juga di dalamnya terdapat Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, dan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri. Kerja Rosan juga didampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai wakil ketua I.

        Baca Juga: 3M Tak Cukup Cegah Covid-19, Perlu Ditambah VDJ, Apa Itu?

        Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 108 tahun 2020, disebutkan aturan itu mengganti Perpres sebelumnya.

        Sementara Menteri BUMN Erick Thohir masih menjadi Ketua Tim Pelaksana didampingi Kepala Staf TNI Angkatan Darat Andika Perkasa dan Kapolri Jenderal Idham Azis.

        Adapun Ketua Komite masih dipegang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Sementara itu wakil ketua I dijabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan serta wakil ketua II diisi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

        Selanjutnya, wakil ketua III diduduki Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan wakil ketua V diisi Menteri Keuangan Sri Mulani Indrawati.

        Termasuk Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian masing-masing mendapat tanggung jawab sebagai wakil ketua VI dan wakil ketua VIII. Adapun Perpres itu juga sudah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

        Baca Juga: Bukan Pandemi, Mestinya Covid-19 Pakai Istilah Sindemi, Apa Maksudnya?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: