Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Cari Tambahan Anggaran Negara, Pemerintah Negara Ini Jual Aset Kripto Sitaan

        Cari Tambahan Anggaran Negara, Pemerintah Negara Ini Jual Aset Kripto Sitaan Kredit Foto: Unsplash/Dmitry Moraine
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Lithuania dilaporkan telah menjual sekumpulan cryptocurrency yang disita oleh lembaga penegak hukum setempat.

        Inspektorat Pajak Negara atau STI, otoritas pajak negara, menjual aset kripto yang disita senilai 6,4 juta euro (Rp107 miliar) dan kemudian menambahkan dana tersebut ke anggaran negara, menurut laporan Cointelegraph, Rabu (25/11/2020).

        Menurut pengumuman resmi pada 24 November, aset kripto yang disita termasuk cryptocurrency utama, Bitcoin (BTC) dan Ether (ETH) serta altcoin Monero (XMR) yang berfokus pada privasi.

        Baca Juga: Bank China Tarik Kembali Obligasi Blockchain Senilai Puluhan Miliar, Ada Apa?

        STI mengatakan ini adalah pertama kalinya agensi tersebut menjual kripto yang disita untuk mendapatkan fiat.

        "Konversi cryptocurrency menjadi euro membutuhkan waktu hampir sehari," kata otoritas tersebut dikutip dari Cointelegraph.

        "Seluruh proses adalah hal baru bagi administrator pajak, dari pengambilalihan cryptocurrency yang disita hingga realisasinya," kata Irina Gavrilova, direktur departemen administrasi tunggakan pajak STI. Dia mengatakan bahwa akan lebih mudah bagi agensi untuk menjual aset kripto yang disita di masa depan.

        Menurut pengumuman tersebut, STI mengambil alih dana yang disita pada akhir Februari 2020. Otoritas tidak merinci bagaimana tepatnya STI menjual aset yang disita, tetapi mencatat bahwa proses pertukaran tersebut mengharuskan STI membuat dompet kripto untuk menerima kripto dari agensi penegak hukum.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: