Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ustad Pro Habib Rizieq Diringkus, Eks Pengurus MUI Bersuara: Harus Ikut Akhlak Nabi

        Ustad Pro Habib Rizieq Diringkus, Eks Pengurus MUI Bersuara: Harus Ikut Akhlak Nabi Kredit Foto: IG @tengkuzulkarnain.id
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Soni Ernesta alias Ustad Maaher At-Thuwailibi ditangkap pihak kepolisian di kediamannya di Bogor, Jawa Barat, Kamis pagi (3/12/2020). Penangkapan tersebut diduga karena penghinaan yang dilakukan oleh Ustad Maaher terhadap Habib Luthfi bin Yahya.

        Diketahui, Maaher sempat membela Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab saat pentolan FPI tersebut disindir oleh artis Nikita Mirzani. Terkait itu, mantan Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain memberikan pernyataannya seperti ini.

        Dalam akun Twitter @ustadztengkuzul, ia membuat kalimat sindiran kepada orang-orang yang selama ini menyebut dai atau penceramah itu tak boleh bersikap keras dan tegas.

        "Da'i tidak boleh keras dalam menyampaikan nahyi munkar? Harus ikut akhlak nabi, kata mereka," ujarnya seperti dilihat di Jakarta, Sabtu (5/12/2020).

        Baca Juga: Polisi Siap Ciduk Pendukung Rizieq Shihab yang Bandel, PA 212 Angkat Bicara 

        "Terus apakah para da'i mesti diam dalam menghadapi kemunkaran?" tanyanya.

        Baca Juga: Viral Video Aksi Pentolan FPI Rizieq Shihab Gotong Mayat Korban Tsunami

        "Apakah nabi dahulu diam manis menghadapi kemunkaran? Jangan menyesatkan umat dengan statement keliru karena hanya mau cari enak," tegas Tengku Zul.

        Adapun, penangkapan Ustad Maaher oleh Bareskrim Polri karena dituduh menyebar informasi bernuansa ujaran kebencian melalui akun twitternya @Ust.Maaher At-Thuawailibi Official kepada Kiai Sepuh Nahdlatul Ulama, Habib Lutfi bin Yahya.

        Atas perbuatannya, Ustaz Maaher melanggar Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

        Sebelumnya, Muannas Alaidid mendampingi pelapor membuat laporan terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Yahya yang dilakukan oleh Ustad Maaher, Senin, 16 November 2020.

        "Secara resmi melaporkan Maheer At-Thuwailibi ke Bareskrim Polri," ujar dia kepada wartawan, Senin, 16 November 2020.

        Baca Juga: Tak Akan Tatap Muka, Ustaz Maheer Ultimatum Nikita Mirzani

        Ustad Maaher diduga melanggar pasal tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun twitternya. "Dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik serta ujaran kebencian melalui ITE," katanya.

        Kasus ini berawal dari akun Twitter Ustaz Maheer At-Thuwailibi Official yang memposting foto Habib Luthfi Bin Yahya. Namun akun itu menyebut 'tambah cantik pakai jilbab'. Melalui akun Twitternya Ustaz Maheer sudah angkat bicara terkait foto tersebut.

        Dia menyebut menghargai Habib Luthfi Bin Yahya namun foto itu digoreng oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

        "Dugaan penghinaan yang dilakukan Maheer bukan hanya yang pertama. Dia juga pernah melakukan penghinaan kepada pihak kepolisian, dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap Kiai Ma'ruf, Kiai Said dan ulama lain," katanya lagi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: