Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jadi Penggeruduk Rumah Mahfud MD yang Ditangkap, AD Akui Ucapkan 'Bunuh'

        Jadi Penggeruduk Rumah Mahfud MD yang Ditangkap, AD Akui Ucapkan 'Bunuh' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyidik Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur menetapkan satu tersangka dalam insiden penggerudukan rumah Menko Polhukam Mahfud MD di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang terjadi pada Selasa, 1 Desember 2020.

        Tersangka berinisial AD itu kini ditahan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur. Kasus itu ditangani Polres Pamekasan dan di-backup Polda Jatim.

        Baca Juga: Gerakan Dompleng Nama Habib Rizieq dan FPI Memanas, Mahfud MD: Harus Hati-Hati

        Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta mengatakan, AD turut hadir bersama massa yang mendatangi rumah Mahfud MD di Jalan Bugih, Pamekasan. Saat kejadian, ibunda Mahfud, Siti Khadijah yang berusia 90 tahun, berada di rumah tersebut. AD ditetapkan tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

        "Kita ketahui bersama (saat kejadian) ada beberapa ucapan-ucapan yang berisi ancaman terhadap diri pribadi sehingga menimbulkan rasa takut dilakukan oleh beberapa orang. Ada satu orang yang mengucap 'bunuh-bunuh," kata Nico di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Sabtu malam, 5 Desember 2020.

        Berdasarkan penyidikan, tersangka AD itulah yang berteriak-teriak 'bunuh-bunuh' di tengah-tengah massa penggeruduk. Tersangka, lanjut Nico, mengakui itu.

        "Kalau berdasarkan keterangan, tersangka ini hanya ikut-ikutan dan merasa ada dorongan dari kelompok yang diikuti," ujarnya.

        Atas perbuatannya, tersangka AD dijerat dengan Pasal 160 dan atau Pasal 335 Ayat (1) KUH Pidana dan atau Pasal 93 Juncto Pasal 9 UU Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya maksimal enam tahun penjara. 

        "Kami akan kembangkan kasus ini," tandas Nico.

        Panglima Komando Daerah Militer V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Suharyanto mengatakan, TNI memiliki kewajiban untuk membantu kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Apalagi itu menyangkut ancaman terhadap persatuan dan kesatuan bangsa.

        Diberitkan sebelumnya, video massa menggeruduk rumah Mahfud MD di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, beredar di media sosial. Dalam video terlihat massa turun dari sebuah truk.

        Di video lain, terlihat sekumpulan orang mengerumuni sebuah rumah sambil berteriak-teriak. Perekam video bersuara, "Rumahnya Mahfud MD yang di Pamekasan digerebek massa".

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: