Kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan komoditas berjangka kembali terjadi di Indonesia. Kali ini, dugaan penipuan itu terjadi di salah satu perusahaan pialang terbesar di Indonesia, PT Rifan Financindo Berjangka (RFB), Kota Bandung.
Kasus ini muncul setelah salah seorang nasabah, Andi Ilham asal Kota Bandung kehilangan uang sebesar Rp120 juta yang diminta seorang wakil pialang berjangka (WPB), PT RFB.
Menurut Andi, kasus dugaan penipuan ini berawal dari pertemuan WPB PT RFB bernama Mega Sukma Rahayu yang mengajak dirinya untuk memberikan bantuan dana sebesar Rp100 juta.
Baca Juga: BNI Targetkan Kredit Korporasi Tumbuh 2%-4%
"Awal janji manis sang pialang PT RFB. Saat itu, WPB PT RFB bernama Mega meminta bantuan untuk menutup target dari transaksi perdagangan indeks emas berjangka yang dilakukan di perusahaannya dengan kebutuhan dana sebesar Rp100 juta. Jika dana yang diberikan sesuai dengan kebutuhan, maka akan ada fee sebesar 15 persen dari dana yang dipinjamkan," katanya kepada wartawan di Bandung, Senin (7/12/2020).
Selain fee sebesar 15 persen, WBP juga memberikan jaminan jika uang yang dipinjamkan tidak akan habis karena perusahaannya sudah memiliki managemen risiko, pengalaman, dan profesional.
Mendengar permohonan dari WPB dengan janji manis serta jaminan uang tidak akan habis, Andi akhirnya setuju untuk memberikan dana sebesar Rp100 juta. Namun, dana yang diberikan kepada WPB ini tidak untuk menjadi modal trading.
"Alasan saya memberikan 100 tahap awal itu karena WP (wakil pialang) minta saya membantunya Rp100 juta untuk mencapai target bulanannya mereka. Mereka juga memberikan iming-iming jika Rp100 juta bisa menghasilkan fee sebesar 15% sebulan," ujarnya.
Dia menduga uang Rp120 juta diduga dimainkan WPB PT RFB. Perjanjian antara korban Andi Ilham dan WPB PT RFB Mega Sukma Rahayu akhirnya disepakati. Uang sebesar Rp100 juta milik korban masuk dalam transaksi PT RFB.
Keduanya mengklaim sepakat jika dana yang dipinjamkan korban itu tidak untuk digunakan dalam transaksi perdagangan berjangka. Uang Rp100 juta itu murni untuk membantu menutup target transaksi yang dibutuhkan WPB.
"Saya berkali-kali mengatakan sama dia (WBP), saya memberikan Rp100 juta hanya sekadar membantu mencapai target bulanannya, bukan ikut trading," tegasnya.
Bahkan, setelah sebulan meminjamkan uang untuk menutup target transaksi pialang sebesar Rp100 juta sempat mendapatkan fee 15 persen sesuai dengan janji. "Bulan pertama mereka berikan saya Rp15 juta hasil dari yang mereka janjikan," imbuhnya.
Namun, memasuki bulan kedua, korban mulai curiga. Sebab, fee 15 persen yang seharusnya sudah diterima tidak pernah dikirimkan PT RFB sesuai perjanjian hingga saat ini. Bahkan, PT RFB meminta tambahan dana Rp20 juta agar uang awal Rp100 juta yang sudah masuk tidak habis. Padahal, pada perjanjian awal uang Rp100 juta itu dijamin PT RFB tidak akan habis.
"Di bulan ke dua, mereka katakan tidak bisa. Malah, mereka minta tambah Rp20 juta supaya dana saya tidak habis. Padahal mereka sudah menjamin dana saya gak akan habis dan nyatanya habis semuanya," tegasnya.
Atas kejadian tersebut, pihak korban melayangkan dua kali somasi kepada PT RFB tanpa ada jawaban.
Merasa ditipu dan dirugikan, korban Andi melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada perusahaan pialang PT RFB yang beralamat di Gedung Wisma Bumiputera, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung.
Upaya korban untuk melakukan mediasi terhadap perusahaan yang dinilai merugikan dan diduga melakukan penipuan itu baru mendapatkan kejelasan setelah kuasa hukumnya melakukan dua kali somasi.
"Setelah mengirimkan dua kali surat somasi, tiba-tiba mereka minta mediasi," ujarnya.
Andi menyebutkan, setelah dua kali melayangkan surat somasi, pihak PT RFB mulai merespons. Sejumlah petinggi dari perusahaan pialang ini yang langsung menemui korban agar kasus tersebut tidak terus berlanjut. Bahkan, Manajer Wakil Pialang Berjangka yang mengaku bernama Sukma meminta agar korban tidak melakukan unjuk rasa di kantornya dan berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut dengan baik serta mengembalikan dana.
Selain itu, kasus dugaan penipuan ini pun ditangani langsung salah satu pejabat, VBM PT RFB Aang Maryana. Dirinya menjanjikan untuk mengganti uang yang dinyatakan hilang.
"Tapi, semua itu masih janji saja. Sampai hari ini tidak ada kejelasan. Saya semakin kecewa dan dilecehkan, setelah Pak Aang yang turun langsung menangani kasus ini akan mengganti uang saya hanya sebesar Rp10 juta," tegasnya.
Upaya mediasi PT RFB untuk menggantikan uang korban Andi Ilham sebesar Rp120 juta seperti belum membuahkan hasil. Akibatnya, Andi yang merasa dirugikan dan tertipu dengan janji manis pialang akan membuka posko korban PT RFB dan Hot Line pengaduan masyarakat.
Dia menilai korban serupa diprediksi terdapat di berbagai daerah di Kota Bandung dan wilayah lain di Tanah Air.
"Saya sudah mengumpulkan data. Diprediksi ada korban lain selain saya di Tanah Air. Posko korban PT Rifan Financindo Berjangka segera dibuka di Kota Bandung," ungkapnya.
Adapun, Kepatuhan PT Rifan Financindo Berjangka Bandung, Suprihatin menjelaskan kronologis awal nasabah mulai berinvestasi sampai dengan adanya pengaduan bahwa Andi Ilham dengan akun bernomor RBNB3417 adalah benar nasabah PT Rifan Financindo Berjangka yang bergabung pada cabang Bandung.
PT Rifan Financindo Berjangka diklaim mengedepankan edukasi dan pemahaman tentang adanya risiko dalam melakukan transaksi di Perdagangan Berjangka Komoditi. "Jadi isi laporan bahwa kami melakukan penipuan adalah tidak benar," ujarnya.
Mengenai isi Laporan Pengaduan Nasabah, kata Suprihatin, berdasarkan prosedur penerimaan nasabah dan dokumen kelengkapan administrasi, pihaknya telah memeriksa bahwa calon nasabah telah mendapatkan penjelasan dari Wakil Pialang.
"Penjelasan tersebut meliputi profil perusahaan, legalitas perusahaan, dan transaksi SPA," tambahnya.
Bahkan sebelum bergabung pun, Andi Ilham telah membaca, mengerti, dan memahami, serta menyetujui seluruh dokumen yang disampaikan oleh WPB Rifan Finansindo yang meliputi profil Perusahaan Pialang Berjangka, telah melakukan simulasi sistem perdagangan alternatif, aplikasi pembukaan rekening secara online, data tujuan dan latar belakang investasi nasabah, pernyataan kebenaran dan tanggung jawab, dokumen pemberitahuan adanya risiko, perjanjian pemberian amanat secara elektronik, tata cara perdagangan sistem perdagangan alternatif dan pernyataan bertanggung jawab atas kode transaksi nasabah.
"Sesuai prosedur transaksi di perusahaan kami, pada saat nasabah memulai transaksi, terlebih dahulu selalu ditanyakan apakah telah mengerti dan memahami segala risiko yang timbul akibat berinvestasi di perdagangan berjangka," ungkapnya.
Sebelum nasabah dikirimkan User ID dan password untuk melakukan transaksi, bagian operasional perusahaaan akan melakukan konfirmasi dan aktivasi password, sesuai dengan SOP yang ditanyakan kepada nasabah sebelumnya dan direkam.
"Kami juga mengingkatkan nasabah untuk tidak memberikan User ID dan password kepada pihak manapun juga," imbuhnya.
Dia menegaskan bahwa setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah, pihaknya selalu melakukan antisipasi dengan selalu mengirimkan laporan transaksi harian yang secara otomatis terkirim ke nasabah, baik melalui SMS maupun melalui email yang tercantum di dalam aplikasi pembukaan rekening milik nasabah.
"Pada tanggal 13 Juli 2020, nasabah pernah melakukan penarikan dana (withdrawal) sebesar Rp15.000.000," ujarnya.
Sebagaimana Perjanjian Pemberian Amanat dalam Buku Perjanjian, pada bagian konfirmasi pada angka 3 yang berbunyi: Jika dalam waktu 2X24 jam sejak tanggal penerimaan konfirmasi tersebut tidak ada sanggahan dari nasabah, maka konfirmasi Pialang Berjangka dianggap benar dan sah.
Namun, pada faktanya nasabah tidak pernah mengeluhkan atau mengadukan transaksinya pada saat laporan transaksi tersebut diterima.
"Sebaliknya kami pun tidak pernah menerima pengaduan atas transaksi yang terjadi pada akun milik nasabah. Sehingga sudah sepatutnya nasabah mematuhi perjanjian dan dikarenakan nasabah sudah tidak mempunyai posisi, maka sudah kewajiban perusahaan untuk melikuidasinya."
Perlu diketahui bahwa PT RFB Bandung melalui Wakil Pialang Yudha permana Putra, telah melakukan kunjungan rutin terhadap nasabahnya untuk memberikan edukasi lanjutan serta memberikan planning transaksi guna nasabah dapat me-maintenance akun miliknya.
Nasabah sebelum memutuskan untuk berinvestasi di perdagangan berjangka telah melakukan simulasi transaksi. Hal ini dianjurkan agar nasabah memahami tata cara dan mekanisme bertransaksi perdagangan berjangka.
"Kami telah menindaklanjuti dengan mengundang nasabah secara resmi guna melakukan klarifikasi pengaduan pada 13 Oktober 2020. Tetapi, nasabah tidak mau mengikuti proses penanganan pengaduan sesuai dengan peraturan Bappebti, nasabah malah mengancam akan melakukan demo dan membuat berita di media," jelasnya.
"Berdasarkan uraian-uraian tersebut, maka kami berkesimpulan bahwa permasalahan yang diadukan oleh nasabah tersebut adalah risiko transaksi yang biasa terjadi dalam investasi di perdagangan berjangka yang bersifat high risk, high return. Dengan bukti yang ada, kami pun menilai bahwa nasabah sebenarnya sudah mengerti dan memahami sejak awal dan bahkan sebelum memutuskan untuk bertransaksi di investasi perdagangan berjangka," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: