Beredar surat perintah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan alat rapid test covid-19, pada Menteri Kabinet Joko Widodo (Jokowi), yakni Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.
Surat yang beredar itu ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Filri Bahuri pada tanggal 2 Desember 2020, dikeluarkan untuk melakukan penyidikan kasus pengadaan alat rapid test Covid-19, melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia. Baca Juga: Erick Thohir: Investor Jepang Berniat Kerja Sama dengan BUMN
Terkait itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, meengaskan bahwa surat perintah tersebut bukan dikeluarkan oleh KPK. Baca Juga: Erick Thohir Proyeksi Kinerja BUMN Lesu, Tahun Depan Minus 30%
"Itu bukan surat KPK. Banyak hoaKx,"ucap Ali dikonfirmasi,Kamis (10/12/2020).
Diberitakan juga sebelumnya, KPK menyampaikan bahwa terkait adanya pihak-pigak yang mengaku sebagai pihak KPK, maka masyarakat maupun penyelenggara negara untuk mewaspadai.
"Masyarakat yang ingin mengkonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui call center 198 atau email 198@kpk.go.id dan informasi@kpk.go.id," tutup Ali.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil