Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemain Kripto Lobi Pemerintah Rusia Soal Aturan Kripto

        Pemain Kripto Lobi Pemerintah Rusia Soal Aturan Kripto Kredit Foto: Reuters/Dado Ruvic
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pendukung cryptocurrency utama di Rusia menentang pendekatan ketat pemerintah untuk mengatur industri crypto.

        Komite Teknologi Blockchain dan Ekonomi Kripto, yang jajarannya termasuk eksekutif dari bursa kripto utama Binance dan OKEx, telah meminta negara untuk melunakkan peraturan yang berpotensi membahayakan industri kripto menurut laporan Cointelegraph, Kamis (10/12/2020).

        Baca Juga: 10 Koin Kripto Terbaik, Buat Anda yang Minat Investasi Cryptocurrency!

        Komite tersebut mengatakan kepada Cointelegraph pada 9 Desember bahwa anggotanya telah mengirimkan umpan balik mereka ke Kementerian Keuangan terkait RUU baru tentang perpajakan mata uang digital seperti Bitcoin (BTC).

        Para pelobi mengusulkan sejumlah tindakan seperti mencabut tanggung jawab pidana atas kegagalan pelaporan pajak crypto dan mengurangi denda administratif untuk pelanggaran yang terkait dengan transaksi mata uang kripto.

        Grup tersebut juga telah meminta agar pemerintah tidak memberikan kewenangan kepada Layanan Perpajakan Federal untuk menentukan harga pasar crypto untuk perpajakan berikutnya karena kekuatan ini mungkin dapat disalahgunakan.

        Menurut anggota komite, adopsi peraturan terkait kripto Rusia di negara mereka saat ini dapat menyebabkan gelombang arus keluar modal dari negara ke yurisdiksi dengan peraturan yang lebih menguntungkan.

        Gleb Kostarev, direktur di Binance Russia dan anggota komite, mengatakan bahwa pengembangan dan implementasi kerangka peraturan dan hukum harus secara aktif melibatkan pengalaman dan keahlian perusahaan cryptocurrency global.

        Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Rusia berencana untuk secara resmi melarang pembayaran dalam kripto pada Januari 2021. Otoritas lokal juga ingin memperkenalkan hukuman penjara karena gagal melaporkan transaksi kripto tahunan yang melebihi US$600.000 (Rp8,4 miliar).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: