FPI Koar-Koar Kriminalisasi Ulama, Sultan Tanjung Priok: Rizieq Harus Dihukum!
Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar , mengaku pihaknya telah memperkirakan sejak awal bahwa pimpinannya Habib Rizieq Shihab akan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan, pernikahan putrinya, beberapa waktu lalu. Terkait itu, FPI juga mengduga bahwa hal tersebut merupakan upaya kriminalisasi terhadap Rizieq.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, mengatakan penetapan tersangka Rizieq tidak bisa disebut sebagai upaya kriminalisasi. Sebab, Sultan Tanjung Priok sapaan akrabnya, menilai Rizieq sudah terbukti melanggar undang-undang. Baca Juga: Tenang Ditetapkan Tersangka, FPI: Rizieq Shihab Pejuang...
"Tidak bisa, karena yang melanggar UU ini adalah seorang MRS (Muhammad Rizieq Shihab), maka disebut kriminalisasi ulama," katanya, seperti dilansir Suara.com, Jumat (11/12/2020).
Lebih lanjut, ia mengatkan pernaytaan tersebit bisa dijelaskan dengan mudah. Menurutnya, dalam negara hukum seperti Indonesia ini, mempunyai UU atau dasar hukum yang sangat jelas jika dilanggar poinnya akan mendapat konsekuensi hukum.
"MRS (Rizieq) jelas melakukan pelanggaran UU tersebut, sehingga ya beliau kena konsekuensi hukum," tuturnya.
Sambungnya, ia meminta Rizieq untuk menaati hukum karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro 5 Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan status tersangka kepada Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12) lalu.
Kemudian tersangka lainnya yakni, Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis selaku Penanggung Jawab Acara, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi selaku Penanggung Jawab Keamanan Acara, kemudian Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara, dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.
"Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil