Tidur di Penjara, Kondisi Terbaru Habib Rizieq Terkuak, Polisi Berikan Info Penting!
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dan langsung ditahan, Sabtu lalu. Bahkan, polisi menjerat HRS dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Terkait itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, menyatakan kondisi Habib Rizieq yang sudah bermalam dipenjara dalam keadaan sehat. Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, MUI: Di Pilkada Juga Banyak Kerumunan, Siapa yang Akan Jadi Tersangka?
“Kondisinya sehat, kami masih tetap pantau,” ujarnya Minggu (13/12/2020).
Lanjutnya, ia memastikan HRS diperlakukan sama dengan tahanan lainnya. “Sama juga dengan tahanan yang lain, tetap masalah kesehatan diperhatikan,” katanya. Baca Juga: Begini Kondisi Ruang Tahanan Habib Rizieq di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya
“Masalah makan tetap kami siapkan dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro,” katanya.
Sebelumnya, alasan penahanan Rizieq Shihab dilakukan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, bahkan HRS ditakutkan melarikan diri.
Sementara itu, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara bahkan sudah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kemudian, status serupa juga diberikan kepada penanggung jawab keamanan acara yang juga Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis.
Bahkan, polisi mengimbau kepada keduanya agar secepatnya menyerahkan diri.
“Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri untuk segera menyerahkan diri,” ujar dia.
“Kalau tidak, kami tangkap,” tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil