Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Geruduk Kantor Polisi, FPI Minta Penjarakan Anak Jokowi, Terus Habib Rizieq Dibebaskan

        Geruduk Kantor Polisi, FPI Minta Penjarakan Anak Jokowi, Terus Habib Rizieq Dibebaskan Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Senin (14/12), Markas Polres Tasikmalaya, digeruduk ratusan orang berasal dari sejumlah ormas Islam dan pimpinan pesantren.

        Kehadiran mereka ke Polres Tasikmalaya untuk mendesak polisi memenjarakan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka karena diduga telah melakukan kerumunan massa terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Baca Juga: Sukses di Solo, Ruhut PDIP Sebut Gibran Berpeluang Menuju DKI 1 Kalahkan...

        Bahkan, terkait itu, mereka juga mendesak agar pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dibebaskan atas tuduhan apapun.

        Sebelumnya, Ketua FPI Kabupaten Tasikmalaya Ansori menyatakan kedatangannya, bukan untuk melakukan aksi perusakan. Namun, menuntut polisi untuk menegakkan keadial dan membebaskan Habib Rizieq.

        "Kalau alasannya kerumunan, kan banyak kerumunan lain seperti yang dilakukan putra Pak Jokowi, Gibran, kemarin. Tapi kenapa tidak diproses. Kami ke sini hanya menuntut keadilan," kata Ansori seperti dikutip dari Ayobandung.com, Selasa (15/12/2020).

        Sementara itu, tuntutan lainnya yakni terkait tewasnya 6 anggota FPI dalam baku tembak dengan polisi. Mereka mengatakan kepolisian seharusnya menerapkan langkah prosedural sebelum melakukan penembakan.

        "Kan bisa tembak kakinya dulu, tidak langsung menghabisi. Ini yang kami lihat tidak adil," ucap Ansori.

        Diketahui, Habib Rizieq Shihab sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolda Metro Jaya pada Minggu (13/12), selama 20 hari ke depan sampai 31 Desember 2020.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: