Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mahfud MD Bicara Keadilan, Fadli Zon Nyamber: Bagaimana bagi 6 Anggota FPI yang Dibunuh Polisi?

        Mahfud MD Bicara Keadilan, Fadli Zon Nyamber: Bagaimana bagi 6 Anggota FPI yang Dibunuh Polisi? Kredit Foto: Viva
        Warta Ekonomi -

        Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengomentari putusan Mahkamah Agung soal kasus Fahri Hamzah melawan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mahfud mengemukakan pendapatnya lewat akun Twitter, @mohmahfudmd.

        "Memahami keadilan itu sulit," tulis Mahfud yang dikutip di Jakarta.

        Mahfud menuturkan saat Fahri Hamzah menang Rp30 M di MA, dia menyebut ada keadilan di Indonesia. Dan sekarang, giliran kemenangan Rp30 M itu dibatalkan oleh PK di MA juga, Hidayat Nur Wahid yang gantian bilang putusan MA adil.

        "MA adil terus, ya?" lanjut Mahfud disertai emoticon tertawa.

        Baca Juga: Salahkan Mahfud, Ferdinand Keluarkan Jurus Jitu, Skakmat Ridwan Kamil: Sesat Pemahaman

        Cuitan Mahfud terkait kasus tersebut langsung membuat warganet bereaksi. Banyak dari mereka segera memberikan tanggapan.

        Misalnya saja pemilik akun @arsyad_habe, dia menyinggung soal Habib Rizieq Shihab. Warganet ini mempertanyakan soal kerumunan Habib Rizieq yang masih dipersoalkan padahal ia sudah membayar denda dan minta maaf. Sedangkan pihak lain, ada juga yang membuat kerumunan tapi tidak diproses. Padahal, mereka tidak minta maaf dan bayar denda.

        Warganet lainnya pun turut bereaksi. Pemilik akun @ninopriono berbicara soal hati nurani yang sudah tertutup oleh kekuasaan.

        Tak hanya mereka saja, twitan dari Mahfud itu juga ditanggapi oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon.

        "Bagaimana caranya mencari 'keadilan' bagi 6 anggota FPI yang dibunuh polisi? Ada peluang merealisasikan 'kemanusiaan yang adil dan beradab'?" tulis Fadli lewat akunnya, @fadlizon.

        Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memutuskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera terkait konflik dengan mantan kadernya, Fahri Hamzah.

        Dalam putusannya yang tercantum di direktori putusan, MA mengabulkan permohonan PK dari PKS terkait ganti rugi Rp30 miliar kepada Fahri. Dengan demikian MA meloloskan PKS dari kewajiban membayar uang tersebut. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: