Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nggak Mau Kalau dengan KPK, Kejagung Lagi Sibuk Bongkar Obat AIDS di Kemenkes

        Nggak Mau Kalau dengan KPK, Kejagung Lagi Sibuk Bongkar Obat AIDS di Kemenkes Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung pun tak mau kalah, dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini tengah mengusut kasus korupsi Bantuan Sosial Covid-19 di Kementerian Sosial.

        Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus kini membongkar praktik dugaan korupsi penyediaan obat AIDS dan PMS di Kementerian Kesehatan.Baca Juga: Perkuat GCG, Pegadaian Gandeng Kejaksaan Negeri Jakarta

        Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI hari ini, Kamis (17/12), kembali memeriksa dua saksi terkait penanganan perkara dugaan korupsi Penyediaan Obat AIDS dan PMS pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

        Saksi yang diperiksa ada mantan Inspektur IV Kemenkes tahun 2015 Wayan Suarthana dan Inspektur Jenderal Kemenkes 2015-2018 Purwadi. Baca Juga: Limpahkan Kasus Pentolan KAMI ke Kejaksaan, Polisi Ogah Cuci Tangan

        "Pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang pidana yang diduga terjadi dalam proses Penyediaan Obat AIDS dan PMS," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejaksaan Agung, Kamis (17/12/2020).

        Kasus penyediaan Obat AIDS dan PMS yang saat ini disidik adalah pengembangan kasus sebelumnya. Penyidikan kasus ini terjadi pada tahun 2016.

        Saat itu, Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Pembekalan Kesehatan pada Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI melaksanakan lelang umum pascakualifikasi pekerjaan untuk pengadaan obat AIDS dan PMS dalam dua tahap. Pada tahap I dilaksanakan Mei 2016. Sedangkan tahap II Oktober 2016 dengan pagu anggaran sebesar Rp826.699.232.000.

        Jenis obat AIDS dan PMS yang diadakan adalah obat impor. Pada lelang tahap I yang menjadi pemenang adalah PT Kimia Farma Trading & Distributor (anak perusahaan dari PT. Kimia Farma (persero) Tbk) dengan kontrak sebesar Rp211.649.987.736.

        Sedangkan pada lelang tahap II yang menjadi pemenang adalah PT. Indofarma Global Medika (anak perusaan dari PTIndofarma) dengan harga kontrak Rp85.197.750.000 dalam penyusun HPS dan Spesifikasi Tekhnis diduga telah terjadi penyimpangan. Diduga tidak dilakukan survei terhadap harga.

        Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kemenkes RI bukan kali ini saja terjadi. Aparat penegak hukum beberapa kali pernah membongkar kasus korupsi di kementerian ini. Di antaranya kasus pengadaan alat kesehatan untuk pusat penanggulangan krisis di Kementerian Kesehatan tahun 2007, korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan flu burung tahun 2006.

        Kemudian, kasus korupsi dalam pengadaan peralatan dan bahan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) tahun anggaran 2015 di Satuan Kerja Direktorat Pengendalian Penyakit Menular pada Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes RI dan sejumlah kasus lainnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: