Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gegara Nyinyir di Medsos, Ya Allah Simpatisan FPI Diringkus Polisi

        Gegara Nyinyir di Medsos, Ya Allah Simpatisan FPI Diringkus Polisi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ditreskrimsus Polda Kalteng membekuk tersangka berinisial FA (30) yang menjadi pelaku kasus ujaran kebencian di media sosial. Tersangka FA ditangkap di Jalan Bukit Tinggi Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

        Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochamawan dalam siaran pers, Rabu, (23/12/2020).

        "Postingan yang berhasil ditemukan di IG (Instagram) atas nama sry_mutmut_zee ini terbukti melakukan tindak pidana di bidang ITE dan memenuhi unsur SARA," kata Kabidhumas.

        Baca Juga: Babe Haikal: Jangan-jangan Gue Kentut Juga Dilaporin

        Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Pasma Royce menerangkan bahwa dalam media sosial yang menjiplak akun milik orang lain tersebut banyak ditemukan postingan yang mengandung kebencian kepada pemerintah, masyarakat bahkan salah satu ulama terkenal yaitu Abah Guru Sekumpul.

        "Dari hasil interogasi yang kami lakukan, diperoleh informasi bahwa FA ini adalah seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI). Tidak hanya foto, tetapi dalam bentuk video berikut captionnya mengandung kata-kata kebencian," tutur Pasma.

        Dari hasil penyelidikan, diketahui FA adalah seorang warga yang tidak pernah bersosialisasi di lingkungan masyarakat. Media sosial merupakan sarana bagi FA berkomunikasi selama ini. "Terbukti dari seorang FA, kami telah menemukan 35 akun dari sejumlah HP yang dimilikinya," ujarnya.

        Atas perbuatannya, tersangka FA akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal berjumlah Rp1 miliar," ucap dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: