Imam Besar FPI Habib Rizieq angkat suara mengenai polemik lahan pondok Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pernyataan ini disampaikan Habib Rizieq dalam pengajian di pondok pesantren tersebut pada awal November 2020 lalu sebelum masuk penjara.
Masalah tanah lahan pondok pesantren ini mencuat dari akun @FKadrun pagi ini, Rabu (23/12/2020). Surat perihal somasi pertama dan terakhir tersebut berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020, PTPN VII Kebun Gunung Mas ditegaskan menjadi pengelola area pesantren itu berada.
Dijelaskan surat itu, Pesantren Agrokultural yang diketahui jadi salah satu Markas Front Pembela Islam, pendiriannya pada 2013 tanpa mengantongi izin dan persetujuan dari PTPN VIII.
Baca Juga: 10 Hari Mendekam di Sel Tahanan, Apa Kabar Rizieq Shihab?
Artinya, pendiriannya memiliki status ilegal. Karena disebut termasuk tindak pidana penggelapan hal atas barang tidak bergerak dan larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. Hal itu salah satunya diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 2960 dan pasal 480 KUHP.
Pantauan di Youtube KPM TV, Rabu (23/12/2020), Habib Rizieq menjelaskan bagaimana proses lahan pondok pesantren yang dia beli dari warga sekitar. Habib Rizieq juga mengakui jika dia bukan pemilik lahan tersebut melainkan PTPN, namun terbengkalai dan sudah dipakai oleh warga sekitar untuk bertani. Berikut pernyataan lengkap Habib Rizieq:
Pesantren ini beberapa tahun terakhir ada yang mau usir ini pesantren, mau tutup ini pesantren dan menyebar fitnah, katanya, pesantren ini nyerobot tanah negara. Ini perlu saya luruskan , tanah ini sudah kelar, sertifikat HGU nya ya atas nama PTPN salah satu BUMN. Itu tidak boleh kita pungkiri, tapi tanah ini sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat tidak pernah lagi ditangani oleh PTPN
Masyarakat menggarap tanah ini dan bertani di tanah ini. Yang ingin saya garis bawahi, ada UU di negara kita , pertama UU Agraria. Dalam UU Agraria, jika ada lahan kosong yang terlunta-lunta dan digarap oleh warga lebih dari 20 tahun, maka masyarakat berhak buat sertifikat. Ini bukan 20 tahun lagi tapi lebih dari 30 tahun
Yang kedua, UU Hak Guna Usaha (HGU),di situ disebutkan sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang atau akan dibatalkan jika:
1. Tanah itu ditelantarkan oleh pemilik HGU atau si HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut itu, nah tanah ini HGUnya milik PTPN tapi 30 tahun tidak dikuasai secara fisik dan 30 tahun ditelantarkan oleh PTPN dan mereka tidak berkebun lagi, brarti HGU nya batal. lalu tanahnya untuk petani dan warga.
Lalu tanah ponpes ini gimana? kami bayar ke petani, kami datangi petani nya. Saya ingin bangun pondok pesantren. Petaninya ramai-ramai datangi kami, ada yang punya 1 hektar, 2,5 hektar datang ke kami, mereka bawa surat yanh ditandatangani lurah, RT RW. Itu artiya saya beli. Saya over garap, saya bukan pemilik yang ada HGU.
Ini saya beli dengan uang saya, uang keluarga saya uang kawan-kawan saya, uang sahabat saya bahkan uang titipan umat. tidak ada tanah pribadi, ada 100 hektar tanah akan jadi markas syariat. Tidak sejengkal tanah pun untuk saya, anak saya, cucu saya atau keluarga saya, ini untuk umat.
Kalaupun ada rumah yang ditempati di sini, kalau saya sudah tidak mengajar di sini lagi, tidak berhak saya tempati, tapi untuk umat. Kitab-kitab saya beli, ada puluhan ribu judul saya kumpulkan dari sekolah. Dari dulu uang jajan setengahnya saya pakai buat beli buku dan kitab.
Kalau ada pihak-pihak yang ingin mengambil, maka kami akan pertahankan karena ini milik umat, bukan milik pribadi. Kalau memang ini tanah mau diambil negara, silakan, tapi kembalikan uang umat yang sudah merawat tanah ini, supaya kita bisa beli tanah untuk bangun pesantren yang sama, jadi jangan seenaknya merampas saja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: