Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, pihaknya akan memeriksa pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, Senin (28/12), sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Menurut dia, pemeriksaan tersebut dilakukan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, tempat Habib Rizieq ditahan karena kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Baca Juga: Orang Ini Memohon ke Mahfud: Demi Kepentingan Umat, Lahan Rizieq Shihab Jangan Dihabisi!
"Hari ini fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung," kata Brigjen Andi kepada wartawan, Senin (28/12). Baca Juga: Orang Ini Memohon ke Mahfud: Demi Kepentingan Umat, Lahan Rizieq Shihab Jangan Dihabisi!
Terpisah, Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia mengaku mendampingi langsung pemeriksaan tersebut.
"Iya saya sudah berada di Polda Metro untuk dampingi HRS," kata Aziz saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Habib Rizieq kembali ditetapkan menjadi tersangka, kali ini terkait kasus kerumunan Megamendung, Bogor. Habib Rizieq Shihab sebelumnya jadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil