Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Digarap Lagi, Eh Anak Buah Prabowo Terkaget-kaget

        Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Digarap Lagi, Eh Anak Buah Prabowo Terkaget-kaget Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman, menyatakan pihaknya merasa kager terkait pencabutan SP3 dugaan chat mesum petinggi FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).

        Anak buah Prabowo Subianto ini menyatakan pihaknya tidak menemukan proses pendaftaran dan persidangan kasus ini di PN Jakarta Selatan.  Baca Juga: Kasus Chat Mesum Rizieq Dilanjut: Pengalihan Isu Penembakan 6 Laskar FPI!

        “Jujur tadi saya kaget dan bingung kenapa tiba-tiba ada putusan itu tanpa pernah dengar kapan proses pendaftaran dan persidangannya,” katanya kepada wartawan, Selasa (29/12/2020). 

        “Saya sampai googling agak lama nggak ketemu berita pendaftaran dan persidangan. Namun demikian, kalau memang benar sudah ada putusannya, ya kita harus hormati,” katanya lagi.

        Lebih lanjut, ia memastikan akan mengawal kelanjutan proses hukum chat mesum Habib Rizieq yang SP3 nya dicabut oleh PN Jaksel ini. Baca Juga: Mayoritas Publik Dukung Tindak Tegas Rizieq Shihab & Oknum FPI

        Ia juga meminta agar agar pihak Habib Rizieq diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan. “Selanjutnya kami akan kawal agar jalannya lanjutan penyidikan kasus ini bisa benar-benar transparan dan berkeadilan,” katanya.

        “Pihak Habib Rizieq harus diberi kesempatan yang luas untuk melakukan pembelaan baik di tingkat penyidikan, penuntutan atau pengadilan,” ujar dia.

        “Kalau kelak terbukti Habib Rizieq tidak bersalah, jangan ada keraguan untuk dibebaskan,” lanjutnya.

        Diketahui sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum tersangka Habib Rizieq Syihab. Putusan dibacakan Selasa (29/12).

        Kuasa Hukum Penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan, sidang putusan ini berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB.

        "Sidang sudah selesai. Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS," katanya.

        Selain itu, ia juga mengajukan gugatan SP3 tersebut dan diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

        Kasus baladacintarizieq ini muncul pada 2017. Saat itu, beredar chat mesum antara Rizieq dan Firza. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan keduanya menjadi tersangka.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: