Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ngeri! Eks Petinggi BIN Buka-bukaan: Bukan Cuma FPI yang Disikat, Tunggu Giliran...

        Ngeri! Eks Petinggi BIN Buka-bukaan: Bukan Cuma FPI yang Disikat, Tunggu Giliran... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono mengatakan bahwa masyarakat Indonesia saat ini merasa lega atas pembubaran atau pelarangan seluruh aktivitas organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah.

        Hendropiyono juga menyebutkan bahwa setelah pembubaran FPI, selanjutnya adalah giliran organisasi yang melindungi eks-FPI dan juga para provokator yang perlu dibubarkan oleh pemerintah.

        "AM Hendropriyono: organisasi pelindung eks-FPI dan para provokator tunggu giliran," cuit Hendropriyono dalam akun Twitternya @edo751945 dikutip di Jakarta, Kamis (31/12/2020).

        Baca Juga: Rizieq Ditahan, Hendropriyono Wanti-wanti Kaum Muda: Awas Banyak Politikus Manfaatkan Imanmu

        "Tanggal 30 Des 2020 masyarakat bangsa Indonesia merasa lega karena mendapat hadiah berupa kebebasan dari rasa takut yang mencekam selama ini," katanya.

        Baca Juga: Ngeri! Jenderal Eks Petinggi BIN Ngomongin Aksi 1812: Jangan Kau Dengar Lagi..

        Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara dan Sekolah Tinggi Hukum Militer ini menyebut para provokator tersebut termasuk dalam kejahatan terorganisasi (organized crime). Menurutnya, kegiatan FPI telah dilarang oleh pemerintah karena semakin jauh dari kehidupan masyarakat Pancasila yang toleran terhadap perbedaan.

        "Rakyat kini bisa berharap hidup lebih tenang, di alam demokrasi yang bergulir sejak reformasi 1998," cuitnya.

        Dengan dilakukannya pembubaran FPI, ia mengharapkan bahwa ke depan tidak akan ada lagi aksi penggerebekan terhadap orang yang sedang menjalankan ibadah.

        "Tidak akan ada lagi penggerebegan terhadap orang yang sedang beribadah, terhadap acara pernikahan, melarang menghormati bendera merah putih, razia di cafe-cafe, minimarket, toko-toko obat, warung makan, mall, dan lain-lain kegiatan yang main hakim sendiri," katanya.

        Dikatakan Hendropriyono, upaya pemerintah menghentikan kegiatan kriminal yang terorganisir dengan kedok agama semata-mata demi tegaknya hukum sekaligus disiplin sosial.

        "Hanya dengan disiplin kita bisa mencapai stabilitas dan hanya dengan stabilitas kita dapat bekerja untuk mencapai keamanan dan kesejahteraan bersama," cuitnya.

        Diketahui, pemerintah resmi melarang seluruh aktivitas dan penggunaan atribut FPI. Pelarangan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 23 Desember tahun 2014 yang mencabut legal standing (kedudukan hukum) organisasi masyarakat tersebut.

        Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan larangan atas seluruh aktivitas FPI saat konferensi pers bersama dengan 10 petinggi Kementerian dan Lembaga di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

        "Berdasarkan peraturan undang-undang dan sesuai dengan putusan MK nomor 82 PU/11/2013 tertanggal 23 Desember Tahun 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.

        Baca Juga: Mahfud MD: Habib Rizieq Jelas Ini...

        Mahfud menuturkan, secara de jure per tanggal 20 Juni 2019 sebenarnya FPI sudah resmi bubar sebagai ormas. Akan tetapi, mereka tetap melakukan beragam aktivitas kegiatan organisasi yang bertentangan dengan hukum.

        Mulai dari razia sepihak, melakukan tindak kekerasan, hingga provokasi. Aktivitas tersebut, sambung Mahfud, membuat ketertiban dan keamanan terganggu.

        "FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan lain sebagainya," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: