Politikus senior Amien Rais mengecam pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Dia menuding pembubaran ormas ini sebagai langkah politik yang hendak menghancurkan bangunan demokrasi bangsa.
Seperti diketahui, pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) enam menteri dan pejabat setingkat menteri yang diteken Rabu (30/12/2020) melarang segala bentuk kegiatan FPI. Larangan ini berlaku sejak hari itu juga di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Sama-Sama Dekati Rizieq Shihab, Amien Rais dan PKS Bersaing?
Bahkan tak lama setelah pengumuman tersebut aparat kepolisian dan TNI langsung meluncur ke Markas FPI di Petamburan. Mereka mencopot papan nama dan segala atribut seperti spanduk dan banner, umbul-umbul yang berkaitan dengan FPI dan imam besarnya, Habib Rizieq Shihab.
Menurut Amien Rais, alasan pembubaran FPI seperti disebutkan dalam SKB sangat mengada-ada. Dia menyoroti poin e yang menyebutkan bahwa FPI terlibat terorisme.
"Mereka langsung menimbang tanpa ba bi bu jangan dibantah bahwa enam laskar FPI yang syuhada itu oleh mereka (pemerintah) itu juga dianggap sebagai geng teroris," ujarnya seperti dikutip dari siaran YouTube Amien Rais Official, Jumat (1/1/2021).
Amien menilai pemerintahan Presiden Jokowi saat ini telah bersikap tidak adil karena tidak memberikan pengadilan yang sejatinya diatur dalam UUD 45.
"Sehingga jangan pernah diharapkan bahwa pemerintah Jokowi akan mengadakan pengadilan, tidak perlu karena mereka sudah menyimpulkan bahwa FPI teroris," ungkapnya.
Baca Juga: Sikap Orang Istana Tegas: Apapun Namamu, FPI Tak Ada Tempat di Republik Ini
Terakhir, Amien mengingatkan Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD untuk mengkaji kembali keputusan tersebut. Pasalnya keputusan yang telah diambil nantinya akan dimintai pertanggungjawaban.
"Saya mengingatkan kalau mau diteruskan monggo silahkan gaspol, dan urusan Anda Pak Jokowi dan teman-teman juga Mahfud yang kemarin mengumumkan itu, hati-hati ya, urusannya langsung kepada Allah SWT," tukasnya.
Diketahui, pemerintah resmi melarang seluruh aktivitas dan penggunaan atribut FPI. Pelarangan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 23 Desember tahun 2014 yang mencabut legal standing (kedudukan hukum) organisasi masyarakat tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan larangan atas seluruh aktivitas FPI saat konferensi pers bersama dengan 10 petinggi kementerian dan lembaga di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
"Berdasarkan peraturan undang-undang dan sesuai dengan putusan MK nomor 82 PU/11/2013 tertanggal 23 Desember Tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.
Baca Juga: Sikap Orang Istana Tegas: Apapun Namamu, FPI Tak Ada Tempat di Republik Ini
Mahfud menuturkan, secara de jure per tanggal 20 Juni 2019 sebenarnya FPI sudah resmi bubar sebagai ormas. Akan tetapi, mereka tetap melakukan beragam aktivitas kegiatan organisasi yang bertentangan dengan hukum.
Mulai dari razia sepihak, melakukan tindak kekerasan, hingga provokasi. Aktivitas tersebut, sambung Mahfud, membuat ketertiban dan keamanan terganggu.
"FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan lain sebagainya," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: