Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akhirnya Terkuak Sejelas-jelasnya, Fakta Terbaru Rekening FPI yang Katanya Digarong Negara

        Akhirnya Terkuak Sejelas-jelasnya, Fakta Terbaru Rekening FPI yang Katanya Digarong Negara Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota tim hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengungkap, bahwa rekening Front Pembela Islam yang dibekukan bukan hanya satu rekening saja.

        Diketahui, usai dibubarkan pada 30 Desember 2020, pemerintah juga membekukan rekening milik FPI. Baca Juga: Rekening Dibekukan, FPI: Cuma Puluhan Juta, Digarong Juga!

        “Ada dua rekening yang sudah diblokir,” katanya, dilansir, JPNN, Rabu (6/1/2020).

        Sambungnya, ia mengatakan dua rekening tersebut salah satunya atas nama organisasi dan yang lainnya, atas nama Irvan Ghani.

        “Rekening BCA yang diblokir (milik Irvan Ghani),” tambahnya. Baca Juga: Saat Ditahan, Habib Rizieq Menolak Menandatangani BAP

        Lanjutnya, rekening Irvan itu, digunakan FPI untuk menggalang dana enam laskar FPI yang tewas dalam baku tembak dengan polisi. Kemudian, uang hasil penggalangan dana dimaksud juga sudah diserahkan kepada pihak keluarga.

        Ia mencurigai pembekuan rekening tersebut dikehendaki oleh pihak tertentu. Namun sayangnya, ia tidak menyebutkan secara rinci pihak yang dimaksud.

        “Saya khawatir kemauan pihak tertentu,” ujarnya.

        Sebelumnya, salah satu tim hukum FPI Aziz Yanuar, menyatakan rekening Front Pembela Islam ikut dibekukan sehingga tidak bisa diakses lagi.

        Ia mengaku pihaknya menyesalkan terjadinya pemblokiran tersebut. Karena itu, pihaknya berencana untuk membuka rekening baru untuk ormas baru yang akan diluncurkan pekan ini.

        "Itu uang umat puluhan juta, juga digarong. Luar biasa gesit kalau soal duit," terang Aziz.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: