Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Protes Keras FPI Dibubarkan, Elite Parpol Kepret Fadli Zon: Mau Lu Apa Sih Zon?

        Protes Keras FPI Dibubarkan, Elite Parpol Kepret Fadli Zon: Mau Lu Apa Sih Zon? Kredit Foto: Twitter
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi (TG) melontarkan kalimat yang menyentil Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon yang menyalahkan pemerintah terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI) tanpa pengadilan.

        Ia menilai pembubaran FPI sah secara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Organisasi massa (ormas).

        “UU ormas menyatakan bahwa pencabutan status hukum ormas oleh menteri bukan pengadilan. Fadli Zon ngotot harus melalui pengadilan dan menyalahkan pemerintah. Pemerintah ikuti perintah UU disalahkan, kalau pemerintah melanggar UU, disalahkan juga. Mau lu apa sih Zon?,” cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dikutip, Rabu (96/1/2021). Baca Juga: Risma Heboh Blusukan, Fadli Zon Cuit Soal Pencitraan: Jangan2...

        Lanjutnya, ia mengatakan sebagai anggota DPR, Fadli Zon seharusnya paham tentang Undang-Undang Ormas. 

        “UU ormas ini pun sudah disetujui oleh DPR. Fadli Zon yang anggota DPR harusnya paham, bahwa itu perintah UU. Ini pengetahuan dasar tentang aturan main di negara ini, aneh jika Fadli tidak mengetahuinya. Saya jadi bertanya-tanya, selama jadi anggota DPR ngapain aja? Nonton drama korea?” sindirnya. Baca Juga: Elite PKPI Makin Keras! Ratakan dengan Tanah, FPI Haram di Indonesia

        Diketahui sebelumnya, Fadli Zon menilai pembubaran dan pelarangan FPI tanpa adanya proses pengadilan merupakan praktik toritarianisme.

        “Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme,” ujar Fadli melalui akun Twitter @fadlizon, Rabu (30/12).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: