Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi kembali merespons perihal larangan dan pemburan Front Pembela Islam (FPI).
Menurutnya, terkait kontroversi pengambil-alihan lahan PT Perkebunan Nasional (PTPN) VIII terhadap Pesantren Agrokultural Markaz Syariah seharusnya sudah selesai. Baca Juga: Allahu Akbar! Meski FPI Dibungkus Negara, Gak Nyangka Habib Rizieq Bakal Jadi Imam Besar Lagi
Ia menilai, pesantren yang didirikan Habib Rizieq Shihab seharusnya segera angkat kaki. Terlebih, ajaran FPI dilarang di Indonesia. Baca Juga: Ternyata Habib Rizieq Lagi Dikuliti Penyidik, Bareskrim Sampai Ngomong Begini...
“Karena FPI sudah menjadi organisasi terlarang dan dibubarkan, maka otomatis urusan tanah antara FPI dan PTPN tidak perlu dibicarakan lagi. Ratakan dengan tanah, karena haram ajaran FPI ada di Indonesia,” cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Rabu (6/1/2021).
“Tapi proses dugaan tindak pidana atas penggunaan lahan tetap berjalan,” lanjutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil