Komnas HAM Bilang Pasukan HRS Bawa Senjata, Ruhut Tegas: Tangkap Munarman Kadrun!
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ruhut Sitompul meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap dan memproses eks sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, terkait temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal dugaan kepemilkan senjata api laskar FPI.
FPI sendiri merupakan organisasi masyarakat yang sudah ditetapkan terlarang oleh pemerintah Indonesia.
Menurut dia, Munarman dan semua pihak telah membalikkan serta mengaburkan fakta-fakta soal kejadian tersebut sehingga layak diproses hukum.
Baca Juga: FPI Sengaja Tunggu Mobil Polisi Sebelum Penembakan, Ferdinand Mencak-Mencak: Nantang?
"Temuan Komnas HAM tolong Mabes Polri, Polda Metro Jaya, segera Munarman kadrun-kadrun yang melakukan kebohongan publik dengan melakukan pembalikan dan pengaburan fakta-fakta peristiwa KM 50 segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di negara hukum Indonesia MERDEKA," cuitnya dalam akun Twitter seperti dilihat di Jakarta, Senin (11/1/2021).
Sebagaimana diketahui, Komnas HAM Mohammad Choirul Anam melaporkan hasil penyelidikan bahwa ada dugaan anggota FPI menggunakan senjata api rakitan saat baku tembak dengan pihak kepolisian pada 7 Desember 2020. Komnas HAM merekomendasikan pengusutan lebih lanjut dugaan kepemilkan senjata api laskar FPI tersebut.
"Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI," kata Anam.
Adapun sebelumnya, Sekretaris Umum FPI Munarman pernah menyampaikan bahwa tidak ada baku tembak antara laskar dengan pihak kepolisian sebab anggotanya tidak ada yang dibekali dengan senjata tajam, apalagi senjata api.
"Yang perlu diketahui bahwa fitnah besar kalau laskar kita disebut bawa senpi dan tembak menembak dengan aparat. Kami tidak pernah dibekali senpi, kami terbiasa tangan kosong, kami bukan pengecut," tegasnya.
Baca Juga: Baru Ganti Nama Jadi Front Persaudaraan Islam, Eh! FPI Langsung Ngajak-Ngajak...
"Ini fitnah luar biasa, memutarbalikkan fakta dengan sebut bahwa laskar lebih dulu serang," tambahnya.
Di sisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan pihaknya menghargai hasil temuan Komnas HAM. Menurut Argo, hasil investigasi Komnas HAM menunjukkan, anggota laskar membawa senjata yang dilarang oleh UU.
Baca Juga: Terpaksa Tembak Anggota FPI, Begini Kronologi versi Polda Metro Jaya
Komnas HAM sendiri membenarkan ada pembuntutan oleh pihak kepolisian terhadap Habib Rizieq Shihab. Para petugas yang membuntuti mendapat surat tugas resmi untuk kepentingan penyelidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Habib Rizieq di Petamburan dan Megamendung. Kemudian FPI melakukan pencegatan atau memepet mobil polisi hingga terjadi baku tembak.
Soal dugaan penggunaan senjata api oleh laskar FPI, merujuk pada penyelidikan di fase eskalasi tinggi yang terjadi di kawasan Swissbell Hotel, Karawang, hingga tol Cikampek KM49. Dalam tugas itu, tepatnya pada 7 Desember, dua laskar FPI tewas ditembak ketika eskalasi tinggi.
"Terdapat enam orang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda. Substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antarpetugas dan laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api," kata Anam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil