Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Fritz Edward Siregar Tegaskan Prabowo Tak Bisa Pecat Gibran, Putusan MK 90 Tetap Sah

Fritz Edward Siregar Tegaskan Prabowo Tak Bisa Pecat Gibran, Putusan MK 90 Tetap Sah Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara Fritz Edward Siregar menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara sepihak. Menurut Fritz, pemberhentian wakil presiden harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam UUD 1945.

Pernyataan tersebut disampaikan Fritz merespons wacana pemberhentian hingga desakan agar Gibran mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden. Ia menilai perdebatan mengenai posisi Gibran harus ditempatkan dalam koridor konstitusi, bukan hanya berdasarkan tekanan politik maupun opini publik.

Fritz menjelaskan Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara bersamaan oleh rakyat sehingga keduanya tidak memiliki hubungan atasan dan bawahan. Karena itu, Presiden tidak dapat menggunakan kewenangannya untuk memecat Wakil Presiden.

“Presiden tidak berada dalam rangkaian kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden. Keduanya dipilih bersama oleh rakyat, sehingga Presiden tidak memiliki wewenang konstitusional untuk memecat wakilnya,” ujar Fritz dalam penjelasannya melalui Instagram, Rabu (12/8/2026).

Menurut Fritz, mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden telah diatur secara khusus dalam UUD 1945. Ia juga menilai ketentuan mengenai pemakzulan tidak dapat digunakan secara sederhana untuk membatalkan posisi seseorang hanya karena muncul desakan politik.

Fritz turut menyoroti penggunaan Pasal 7A UUD 1945 yang menyebut salah satu alasan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden adalah apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden. Menurut dia, ketentuan tersebut harus dibaca dalam konteks kondisi seseorang ketika sedang menjalankan jabatannya.

“Pasal itu berlaku untuk kondisi pada saat menjabat, bukan mekanisme banding retroaktif untuk membatalkan sengketa pencalonan,” kata Fritz.

Ia juga menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden tetap memiliki kekuatan hukum. Fritz merujuk pada Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menurutnya menegaskan asas res judicata pro veritate habetur, yakni putusan pengadilan harus dianggap benar dan memiliki kekuatan mengikat.

“Mahkamah Konstitusi secara eksplisit menegaskan asas res judicata pro veritate habetur, bahwa Putusan 90 secara de jure tetap sah, mengikat, dan tidak ada pilihan lain bagi Mahkamah untuk mematuhinya,” ujar Fritz.

Baca Juga: Bukan Cuma Pejabat, 8 Penerima Manfaat Program Prabowo Bakal Hadir di Sidang Tahunan

Fritz mengatakan persoalan pencalonan Gibran juga telah melalui proses hukum dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024. Karena itu, ia menilai isu tersebut tidak semestinya terus digunakan sebagai dasar untuk membangun narasi pemberhentian Gibran.

Menurut Fritz, munculnya kembali wacana tersebut lebih berkaitan dengan ketidakpuasan terhadap putusan MK dan kemudian berkembang menjadi perdebatan di ruang publik. Ia mengingatkan bahwa opini publik tidak dapat menggantikan mekanisme hukum yang telah ditetapkan dalam konstitusi.

“Jawabannya sangat jelas. Narasi yang beredar saat ini hanyalah manuver opini publik yang sengaja dimainkan karena adanya kesulitan untuk menerima putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2024,” tuturnya.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana secara terbuka mendesak Gibran untuk mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden. Denny menilai langkah tersebut diperlukan dengan alasan persoalan etika, keabsahan proses pencalonan yang berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90, serta sebagai jalan keluar untuk mencegah krisis politik.

Namun, Fritz menekankan bahwa proses impeachment atau pemakzulan bukanlah mekanisme yang dapat dijalankan hanya berdasarkan tuntutan politik. Proses tersebut memiliki tahapan konstitusional yang melibatkan DPR dan MK sebelum keputusan akhir diambil sesuai ketentuan UUD 1945.

Fritz mengingatkan mekanisme tersebut merupakan bagian dari pembelajaran ketatanegaraan Indonesia setelah pengalaman pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sebelum sistem pemakzulan diperkuat melalui perubahan konstitusi. Karena itu, wacana mengenai pemberhentian Gibran harus tetap dibedakan antara perdebatan politik, opini publik, dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Bagi kita pengajar hukum tata negara, kita sama-sama pernah belajar bahwa proses impeachment, pemakzulan, bukanlah sesuatu yang gampang untuk dilakukan,” ujar Fritz.

Dengan demikian, menurut Fritz, perdebatan mengenai masa depan jabatan Gibran tidak dapat diselesaikan melalui keputusan sepihak Presiden ataupun tekanan opini publik. Setiap upaya pemberhentian Wakil Presiden harus mengikuti jalur konstitusional, sementara Putusan MK Nomor 90 tetap menjadi putusan yang sah dan mengikat secara hukum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama