Gerak Cepat, Ternyata Ini Alasan Polri Langsung Jebloskan Ambroncius Nababan ke Penjara
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Slamet Uliandi, menyatakan bahwa pihaknya langsung menahan Ambroncius Nababan, usai pihak yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penyebaran konten rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
“Betul (sudah ditahan), mulai 27 Januari,” kata di Jakarta, Rabu (27/1/2021). Baca Juga: Bikin Konten Rasis ke Pigai, Kader Hanura Terancam Lima Tahun Penjara
Ia mengatakan alasan penahanan tersebut agar tersangka tidak melarikan diri dan tidaak menghilangkan barang bukti. Baca Juga: Bikin Konten Rasis ke Pigai, Kader Hanura Terancam Lima Tahun Penjara
Sementara itu diketahui, Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka pada hari Selasa (26/1). Penetapan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.
Ambroncius dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, ia juga dijerat dengan Pasal 16 jo. Pasal 4 Huruf b Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Diketahui, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai. Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil